06 Juli 2011

Syarat Tunjangan Fungsional Cair Punya "NPWP"

Mungkin bagi sebagian guru sudah tahu (khususnya guru tidak tetap negeri atau guru swasta), bahwa data tunjangan fungsional yang akan dicairkan mensyaratkan Guru harus punya NPWP... akhirnya pintar juga Pemerintah... setidaknya sebagian uang yang dia berikan dikenai pajak lagi (lumayan 10%). Mungkin kalau penerimaan tunjangan fungsional Tahun 2011 ini saja mulai diberlakukan, padahal sebelumnya pengurangan pajak langsung dilakukan bendahara Pemerintah Daerah.

Pinter emang, walau dikorupsi Gayus memang negara kita dibangun dari Pajak, lha kalau nggak ada yang bayar pajak gimana ? siapa yang bayar PNS ? siapa yang bayar pembangunan ? walau banyak yang sudah taat pajak tapi untuk para guru yang notabene gaji kecil (lha wng bukan PNS) dimana biasanya hanya mendapat tunjangan fungsional antara 200-300 ribu per bulan lha kok dipajaki lagi... woaalaahhh kasian.. mbok yang kaya (yang kaya sudah banyak pajaknya bee... dikorup wkwkwk)

BTW-busway semua ini memang perlu pembenahan, enak sih kalau lihat PNS yang bulan kemarin merapel kenaikan gaji 10% mulai bulan januari sampai Mei, terus bulan ini PP gaji 13 sudah turun... ckckck wenak yo yo... semoga dengan adanya ini PNS bekerja dengan baik dan korupsi berkurang lah (nggak bisa hilang sih lha wong sudah ngakar gitu) Oke samapi sini dulu ngomelnya...

oh iya untuk pengurusan NPWP sangat mudah yaitu fotokopi KTP 2 lembar setor langsung ke kantor PAjak Area kamu berada, tunggu besok pasti sudah jadi NPWPnya... selamat ya bagi yang baru memiliki NPWP... jangan takut laporan tahunannya mudah kok... kapan-kapan dibahas disini deh..

0 komentar: