02 Oktober 2015

TAHUN DEPAN TPG MASIH TETAP ADA !

@016 Tunjangan profeis guru akan dihapus.... kata siapa sih... isu ini terus bergulir hingga ke daerah-daerah. Perlu diketahui bahwa Tunjangan Profesi Guru / TPG adalah amanat Undang-uadang, kalau mau ditiadakan maka undang-undang harus dicabut dulu... tapi itu tidak mungkin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.



Bahkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan saat ini terdapat anggaran sebesar Rp 73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD, dan sekitar Rp 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jadi TPG masih tetap ada...

Sebenarnya yang diperdebatkan mungkin nama pemberiannya bukan lagi TPG tapi berubah dikarenankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yakni penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Penyesuaian inilah yang dikhawatirkan dan dihembuskan pihak yang ingin mengacaukan situasi bahwa TPG dihapus. So jangan khawatir Pak GUru dan Bu GUru

0 komentar: