Sudah bukan berita baru, bagi mereka yang mengajar dan berstatus Guru tidak tetap sangat berpeluang untuk tidak dipakai lagi (diberhentikan). Selain tidak ada ikatan apa -apa antara guru dengan pihak sekolah, GTT diangkat berdasarkan SK kepala sekolah setiap satu tahun sekali. jadi GTT merupakan tenaga kerja yang sangat dirugikan karena tidak menganut asas ketenagakerjaan yang ada.
Apalagi apabila nanti ada penggangkatan PNS dari guru bantu... guru bantu swasta akan dipindah tugaskan ke sekolah negeri sehingga jumlah jam mengajar harus disesuaikan (minimal 24 jam/ minggu) sehingga otomatis penyingkiran bagi GTT yang ada disekolahan tersebut.
Kalo dipikir, banyak sekali GTT yang diangkat berdasarkan kebutuhan pada saat itu saja. Sehingga wajar dech bagi para GTT khawatir akan kelangsungan kerja mereka sebagai guru, karena pernah menimpa beberapa GTT pada awal tahun pelajaran lalu di beberapa sekolah Negeri di Surabaya.Tanggapan dari DIknas pun tidak bisa membela bahkan terkesan menyerahkan semuanya pada sekolah terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar