PAda bulan juli 2007 seluruh guru se Sidoarjo mengisi form pengisian NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ). TApi setelah kita lihat / download bulan November (tahap dua) banyak yang masih belum keluar... heran.. apa penjelasan pengisiannya salah ya..!? tapi sudah kita tanyakan ke dinas terkait katanya disuruh menunggu, karena dalam proses..!! BAhkan ke LPMP juga begitu dech jawabannya
Apa sih NUPTK ? dan mengapa guru harus punya NUPTK? nah sekarang bahas ini saja :
1. TERMINOLOGI PTK
PTK adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. TERMINOLOGI (NUPTK)
Adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan baik formal maupun non-formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB.
PERHATIAN :
Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK saja, yang dapat mengikuti / menerima program-program pemberdayaan PTK, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi PTK, Peningkatan kualifikasi PTK, serta peningkatan profesionalisme ( Sertifikasi ) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui :
Ditjen. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Jakarta.
3. SASARAN PENDATAAN NUPTK
a. Pendidik adalah Guru, Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah yang mengajar/berdiri didepan kelas/rombel yang berada pada tiap-tiap satuan pendidikan.
b. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk melakukan pengelolaan administrasi dan manajemen berbasis sekolah dan memenuhi jam wajib mengajar minimal, sebagaimana yang ditetapkan di dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
c. Tenaga Kependidikan adalah Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboran, Tenaga Pustakawan, Penjaga Sekolah, Pesuruh, Penilik, Pengawas, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah di setiap satuan pendidikan.
4. YANG HARUS DILAKUKAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
a. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Telah Keluar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Wajib untuk melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Setempat.
b. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Tidak Keluar/Tidak Lengkap Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Wajib untuk mengisi kembali Instrumen NUPTK. Teknis Pengisian dan Pengumpulan Instrumen akan diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
c. Semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan untuk Pro-Aktif Segera Mendaftarkan Diri di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat melalui mekanisme yang telah ditetapkan di Tiap-tiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
5. MANFAAT NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
a. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada PTK agar semua pendidik dan tenaga kependidikan memiliki Single Identity Number sehingga tidak terjadi permasalahan seorang PTK dihitung ganda ( Double Counting).
b. Semua Program dan Kebijakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terkait dengan Pembinaan, Pemberdayaan, Penghargaan dan Perlindungan PTK akan berbasis pada data base SIM NUPTK.
c. Dengan adanya pendataan PTK berbasis SIM NUPTK maka Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK yang berhak menerima luncuran program, pembinaan, pemberdayaan, penghargaan dan perlindungan PTK mulai dari Sertifikasi Guru, Pemberian Block Grant, Tunjangan Insentif dan Maslahat Guru, dll.
6. PELAKSANAAN PENDATAAN NUPTK
Pelaksanaan Pendataan NUPTK di Provinisi Jawa Timur dilaksanakan sejak Tahun 2006 sampai dengan Sekarang.
Mekanisme kegiatan pendataan NUPTK diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.
7. TARGET
Diharapkan pada Tahun 2008 sebahagian besar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Jawa Timur telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sehingga Siap untuk menerima berbagai macam program-program yang akan diluncurkan oleh Pemerintah Pusat. Bagi Pendidik yang telah lulus proses sertifikasi Guru tetapi belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tunjangan Profesinya akan ditangguhkan pemberiannya sampai yang bersangkutan telah memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
data diambil dari sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar