Sertikasi gratis bagi 555.467 guru dari pemerintah, guru-guru yang dibiayai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005).
Pemerintah mencabut aturan sertifikasi guru berbayar. Padahal sebelumnya dalam Pakta Integritas dicantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) harus membiayai sendiri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengungkapkan ketentuan sertifikasi guru berbayar akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016.
Jadi guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005-31 Desember 2015 gratis pendidika sertifikasinya. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang. Targetnya, pada 2019 semuanya diitargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4) dan sudah disepakati Rabu (13/4) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
Semua Tentang Guru : PLPG, UKG, UKA, RPP, Silabus, Media, PTK, DAPODIK, PNS, CPNS, Honorer K1 dan K2, Tunjangan Profesi, Fungsional, Sertifikasi.
16 April 2016
10 April 2016
HONORER K2 BISA SERTIFIKASI !?
Beberapa hari yang lalu di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Sidoarjo ada pengumuman mereka yang lolos seleksi dalam penentuan mengikuti sertifikasi baik PLPG maupun SG PPG (Sekolah Guru PPG). NAh ternyata beberapa dari tenaga honorer masuk kualifikasi dan disuruh menyerahkan berka unyuk mengikuti proses selanjutanya ( seleksi berdasarkan Nilai UKG dan Masa kerja). Apa yang terjadi ? ternyata honorer yang bekerja di Sekolah negeri tidak bisa lolos karena SK harus ada tanda tangan Bupati.
Kemungkinan besar hal ini juga terjadi di seluruh Indonesia, Ribuan guru honorer kategori dua (K2) tidak bisa ikut sertifikasi. Pasalnya, mereka tidak memiliki SK yang diteken kepala daerah.
Kemungkinan besar hal ini juga terjadi di seluruh Indonesia, Ribuan guru honorer kategori dua (K2) tidak bisa ikut sertifikasi. Pasalnya, mereka tidak memiliki SK yang diteken kepala daerah.
05 April 2016
HARAPAN ITU TINGGAL HARAPAN
Selama ini harapan itu masih dijaga, bahkan di beberapa daerah mengeluarkan kebijakan khusus untuk honorer k2, seperti surabaya dimana honorer k2 digaji UMR, Sidoarjo sudah dianggarkan Pemkab per bulan 1 juta.... pengabdian mereka para honorer k2 apalagi yang menyandang status Guru harus dihargai... jangan sampai mereka yang mencetak masa depan bangsa kalah bayarannya sama kuli panggul .... (kenyataan sepertinya begitu)
Kalau di Pemerintahan pusat sudah tidak bisa lagi, maka harapan kembali di daerah masing-masing, ya seperti honorer k2 di Jakarta diangkat semua dengan kebijakan tersendiri... makanya ketika demo di depa istana support dari Jakarta tdk begitu maksimal.... karena mereka sudah diangkat... nggak berani neko-neko .. nanti malah kena kotak... wkwkwkkw
Semoga kebijakan daerah terus tetap mendukung honorer k2, tidak melalaikan mereka. Harapan untuk diangkat PNS pupus apalagi Menpan RB mengeluarkan kebijakan RAsionalisasi PNS...
TApi semangat harus tetap dijaga, keutuhan dan kebersamaan Honorer k2 tetap dijaga. Kebijakan masih bisa berubah2.
Kalau di Pemerintahan pusat sudah tidak bisa lagi, maka harapan kembali di daerah masing-masing, ya seperti honorer k2 di Jakarta diangkat semua dengan kebijakan tersendiri... makanya ketika demo di depa istana support dari Jakarta tdk begitu maksimal.... karena mereka sudah diangkat... nggak berani neko-neko .. nanti malah kena kotak... wkwkwkkw
Semoga kebijakan daerah terus tetap mendukung honorer k2, tidak melalaikan mereka. Harapan untuk diangkat PNS pupus apalagi Menpan RB mengeluarkan kebijakan RAsionalisasi PNS...
TApi semangat harus tetap dijaga, keutuhan dan kebersamaan Honorer k2 tetap dijaga. Kebijakan masih bisa berubah2.