GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

DIGITAL MARKETING DENGAN AI

Digital Marketing menggunakan Kecerdasan Artifisial

DIGITAL MARKETING

Pelatihan Digital Marketing SMK se Jawa Timur di bawah Pondok Pesantren

Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis / MBG Tahun 2026

Tampilkan postingan dengan label honorer k2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label honorer k2. Tampilkan semua postingan

11 Januari 2021

PENGANGKATAN PPPK DARI HONORER ATAU SUKWAN NEGERI

Beberapa minggu yang  Menteri Pendidikan mengumumkan akan membuka lowongan PPPK 1 juta tenaga guru yang berasal dari Honorer daerah (yang sudah mengabdi). Bagaimana sih... berikut akta4 telah merangkum dari sumber https://p3gtk.kemdikbud.go.id/  tetang Proses Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dan Penempatan Setelah Lulus, silahkan diikuti dan dibaca secara teliti. 

Teknis pengajuan formasi


1.       Hal-hal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengajukan formasi dan mencapai kuota formasi

•     Pemerintah daerah perlu memperhatikan 4 dataset: dapodik, formasi yang sudah diajukan sampai bulan Agustus(tidak perlu diajukan kembali), CPNS yang sudah lulus di tahun 2019 (tidak perlu diajukan kembali), PPPK yang, sudah lulus di tahun 2019 (tidak perlu diajukan kembali)

•     Pengajuan formasi tidak perlu lagi dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan karena akan diseragamkan oleh Kemendikbud

2.       Kapan eFormasi akan dibuka?

•         Rencananya awal Desember, Pemerintah Daerah akan menerima surat resmi pembukaan kembali eFormasi untuk guru PPPK

3.       Bagaimana dengan formasi yang sudah diusulkan?

•         Ada usulan yang tidak sesuai misalnya guru Bahasa Inggris untuk SD harus didrop, atau nama sekolah tidak ada

•         Tapi pada umumnya yang sudah diajukan jangan diusulkan kembali

4.       Apakah usulan PPPK harus melampirkan SPTJM kesanggupan bayar oleh PPK?

•         Hanya diperlukan dokumen menyatakan SPTJM kesanggupan membayar gaji dan tunjangan PPPK bersangkutan. Jika sedang Pilkada, dapat disikapi dengan tanda tangan Sekretaris Daerah atas nama kepala daerah 

Cakupan pengajuan formasi

1.       Guru agama tetap ditampung pengajuannya di eFormasi tapi hanya pengajuan yang sampai bulan Agustus 2020, tidak dibuka lagi penampungan formasinya

2.       Apakah formasi yang dibuka kembali termasuk untuk satuan pendidikan nonformal?

• Hanya TK negeri

3.       Apakah BKD juga mengusulkan PPPK untuk sekolah swasta karena pendaftar bisa dari honorer sekolah swasta? Apakah kebutuhan guru swasta termasuk dalam formulasi kebutuhan guru?

• Tidak

4.       Apakah seleksi guru PPPK mengurangi atau meniadakan kuota guru CPNS?

• Tahun 2021, formasi guru CPNS tidak disetujui - maka formasi yang sudah diajukan untuk guru CPNS dapat diajukan kembali sebagai formasi guru PPPK

Pertanyaan mengenai anggaran

1.       Ketegasan terkait pembiayaan gaji dan tunjangan

•         Pendanaan gaji dan tunjangan bersumber dari penerimaan umum APBD, termasuk di dalamnya diarahkan berasal dari dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari DAU dan DBH. Sesuai dengan UU no. 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, 25% dari DTU diarahkan penggunaannya (earmarking) untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan SDM. Pembangunan SDM dimaksudkan untuk mendukung pembayaran gaji guru PPPK.

•         Akan ada Permendagri sebagai peraturan turunan Perpres No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang menegaskan bahwa tunjangan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.

2.       Apakah anggaran gaji sudah tersedia dan akan ditransfer ke Pemerintah Daerah?

•         Penganggaran gaji PPPK sudah diperhitungkan dalam formula DAU.

•         Penganggaran gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah daerah mengacu pada Permendagri no. 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 yang memberikan ketentuan bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan ASN serta kebutuhan pengangkatan CASN sesuai dengan formasi pegawai tahun 2021. 

Penyaluran DAU setiap bulan merupakan salah satu sumber dari pembayaran gaji PNSD dan PPPK, baik guru maupun non-guru.


Pertanyaan mengenai PPPK

1.       Apakah masa kerja diperhitungkan dalam penentuan gaji pokok guru PPPK?

• Semua guru PPPK gaji pokoknya mulai dari awal. Ketika ybs. bekerja selama beberapa tahun di posisi yang sama, maka gajinya akan naik sesuai Perpres no. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

• Di tahun-tahun selanjutnya, tidak ditutup kemungkinan akan dibuka posisi guru PPPK dengan golongan lebih tinggi dan bukan golongan 0. Pendaftar tetap diminta mengikuti ujian seleksi untuk posisi baru tersebut.

2.       Apakah PPPK mendapat pensiun?

• PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa PPPK tidak mendapat pensiun.

• Pemerintah daerah dapat memfasilitasi PPPK  untuk Jaminan Hari Tua.

3.       Berapa lama jangka waktu menjadi PPPK?

• Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB no. 70 tahun 2020. Masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan ASN.

• Kontrak dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun berikutnya.

• PPK memberitahukan masa hubungan perjanjian kerja pada saat pengajuan NIP


1.       Apakah pemerintah daerah dapat merotasi/mutasi guru PPPK?

• Rotasi/mutasi PPPK termasuk kewenangan PPK.

Pertanyaan mengenai PPPK

1.       Bagaimana dengan K2 formasi 2013-2014 yang sudah lulus tapi belum mendapatkan NIP karena berada di sekolah swasta? Apakah dapat mengikuti seleksi PPPK?

• Kebijakan K2 formasi 2005-2012 adalah untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. Maka jika berada di sekolah swasta tidak bisa diangkat.

• Jika ada kasus seperti ini, mereka dapat mengikuti seleksi PPPK.

2.       Bagaimana dengan guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019? Kapan pemberkasan penetapan NIP?

• Bagi guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019, pemerintah daerah harus mengajukan formasi.

• Formasi disetujui oleh KemenPAN.

• Pemerintah daerah melakukan pemberkasan.

• Pemerintah daerah mengangkat sebagai calon guru PPPK.

• Pemerintah daerah mengajukan NIP.

• Pemerintah daerah menandatangani perjanjian kerja, dan mengangkat sebagai guru PPPK.

7. Apakah guru PPPK masih bisa mengikuti seleksi CPNS? Bisa asal memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan (termasuk umur di bawah 35 tahun). Untuk diangkat menjadi PNS, maka tidak boleh berstatus sebagai PPPK.

8. Apakah guru PPPK bisa mendapatkan sertifikasi? Bisa.

9. Bagaimana jenjang karir guru PPPK? Pemerintah merancang agar ada kesempatan menjadi guru PPPK di berbagai jenjang. Namun untuk pindah posisi, perlu mengikuti seleksi.

10. Bagaimana dengan rekrutmen tenaga kependidikan PPPK? Pemerintah sedang mengkaji kesesuaian jabatan fungsional dan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan kebutuhan tenaga kependidikan di sekolah


Informasi mengenai pendaftaran

1.       Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:

a.       Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.

b.       Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).

c.        Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.

2.       Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:

a.       Jika tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.

b.       Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.

c.        Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat mendaftar di sekolah lain.

3.       Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.

4.       Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.  Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.

Pertanyaan-pertanyaan seputar pendaftaran

1.       Bagaimana dengan guru yang belum terdaftar di Dapodik?

- Bagi guru yang saat ini mengajar namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahun 2021. Guru-guru tersebut disarankan segera berkoordinasi dengan sekolah dan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK tahun 2022.

2.       Bagaimana dengan guru yang belum memiliki S1/D4?

- Sesuai UU Guru dan Dosen, setiap calon peserta harus memiliki kualifikasi S1/D4. Bagi guru honorer yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, disarankan untuk segera melakukan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

- Latar belakang S1/D4 harus linear dengan mata pelajaran yang diajarkan. Di bulan November-Desember 2020,

- setiap calon peserta diminta mengisi latar belakang S1/D4 di situs InfoGTK: info.gtk.kemdikbud.go.id.

3.       Apakah tenaga kependidikan dapat mengikuti seleksi guru PPPK?

- Tenaga kependidikan tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK.

4.       Mengapa guru swasta diperbolehkan mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri?

- Tujuan utama pembukaan seleksi guru PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru, serta meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan layak.

-  Secara hubungan kerja, tidak jauh berbeda antara menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak di sekolah swasta. Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Maka jika seorang guru swasta kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri

Informasi mengenai ujian seleksi

1.       Rencana pelaksanaan:

a. Januari: pendaftaran

b. Februari: materi pembelajaran dapat diakses

c. Mei: ujian seleksi untuk guru TK, SD, SMP, SLB

d  Juni: ujian seleksi untuk guru SMA, SMK

e September: ujian seleksi kesempatan kedua

f Desember: ujian seleksi kesempatan ketiga

2.       Kemendikbud menanggung semua biaya penyelenggaraan ujian seleksi.

3.       Passing gradeakan ditentukan oleh panitia seleksi nasional dan diumumkan bulan Januari 2021.

Tidak ada afirmasi terkait passing grade


Informasi mengenai penempatan

1.        Bagi peserta yang lulus passing grade'.

- Di setiap sekolah, diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru swasta atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.

- Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut,

peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.

2.        Peserta-peserta yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan dirangking kembali:

- Peserta rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

- Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.


3.        Bagi peserta yang tidak lulus passing grade'.

- Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar sebagai guru honorer sepanjang kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.

- Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing grade sebagai tenaga kependidikan honorer.


Untuk Info Formasi, syarat Pendaftaran, Ujian Seleksi dan Pemberkasan PPPK 2021 : 

sumber : https://p3gtk.kemdikbud.go.id/

28 September 2020

PERPRES 98 TAHUN 2020 UNTUK PPPK

 Syukur Alhamdulillaah ... Akhirnya Presiden  RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Perpres yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 itu adalah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, 

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Bima. Saat ini, lanjut Bima, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan. Dia berharap kabar terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut bisa melegakan honorer K2 yang lulus PPPK. Dengan keluarnya regulasi ini, otomatis 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 sudah bisa melanjutkan tahapan pemberkasan NIP oleh BKN.

Selanjutnya penetapan SK PPPK oleh masing-masing kepala daerah. Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menilai, rencana pembayaran gaji CPNS 2019 di awal Desember 2020 merupakan kabar baik. Pasalnya, nasib 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak lama lagi terang benderang. "Bagi saya ini kabar baik. Saya masih memegang pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko yang intinya mengatakan NIP PPPK akan lebih dulu ditetapkan dibandingkan CPNS 2019," tutur Titi kepada JPNN.com, Senin (28/9). 

Bila NIP CPNS 2019 mulai ditetapkan pada 1 November hingga 30 November 2020, berarti kata Titi, NIP PPPK bisa saja diterbitkan pada Oktober. Sebab, PPPK hasil seleksi Februari 2019 sudah lebih dulu ditetapkan kelulusannya yakni pada 2019. "Saya harus tetap optimistis NIP PPPK akan lebih dulu ditetapkan kemudian disusul penetapan SK. Ini karena melihat perkembangan CPNS 2019 yang prosesnya masih berjalan," terangnya. Dalam beberapa kesempatan, baik Bima Haria Wibisana maupun Teguh Widjinarko memastikan penetapan NIP PPPK 2019 akan lebih dulu dibandingkan CPNS 2019.

Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, Desember 2020, CPNS 2019 yang dinyatakan lulus pada pengumuman 30 Oktober 2020, akan mendapatkan gaji perdananya. Bima Haria juga beberapa kali menyampaikan penerbitan NIP PPPK menunggu terbitnya Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, semoga para honorer K2 yang lulus PPPK segera mengantongi NIP


berita ini kami ambil dari https://www.jpnn.com/news/terbit-perpres-98-tahun-2020-tentang-gaji-dan-tunjangan-pppk-alhamdulillah

04 Mei 2020

HONORER NON KATEGORI

Perjuangan itu tak ada lelahnya dan akan terus, begitulah Honorer Non Kategori berjuang untuk segera diangkat menjadi ASN. Walau kondisi sedang pandemi virus Corona (Covid-19), para guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori tetap semangat memperjuangkan terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan mereka menjadi PNS.

Ketua organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat, Sigid Purwo Nugroho menyampaikan, pihaknya bersama jajaran terus berupaya mencari dukungan meskipun tetap mematuhi protokol penanganan Covid-19 seperti physical distancing.

13 Januari 2020

GAJI DAN TUNJANGAN PPPK Tahap 1

Kabar terbaru dan sejuk buat honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK. Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 itu ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Surat itu sebagai jawaban atas surat MenPAN-RB tertanggal 6 Desember 2019 mengenai permohonan persetujuan prinsip dan pertimbangan teknis.Besaran gaji dan tunjangan PPPK setara PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII. Di mana masa kerja maksimal 33 tahun. Kemudian ditambah faktor pajak 15 persen.

"Penambahan faktor pajak ini dilakukan untuk menjaga kesetaraan dengan gaji pokok PNS. Mengingat berdasarkan ketentuan dalam PP 80 Tahun 2010, penghasilan PPPK merupakan objek pajak yang tidak dapat ditanggung pemerintah," jelas Bima mengutip surat Menkeu. Dengan adanya izin prinsip Menkeu ini bisa membuat honorer K2 yang lulus PPPK tahap I bersemangat. Ternyata, pemerintah tidak diam tetapi terus memprosesnya. Semoga bisa segera terealisasi. Semangat...

05 Maret 2019

NASIB HONORER K2 SETELAH DI PPPK !

Sungguh, beberapa hari dan minggu ini setelah test tahap 1 pelaksanaan PPPK, banyak sekali komentar baik sesama honorer k2 dan penggorengan masalah honorer k2 ini. Bahkan ketua Honorer k2 yang juga mengikuti tahap 1 seleksi PPPPK dianggap sebagian teman honorer k2 lainnya tidak sesuai dengan perjuangan awal.

Carut marut honorer k2 ini akan terus berlangsung sampai mereka semua bisa masuk sebagai CPNS, UU ASN yang menajdi sandungan pengangkatan juga belum ada perubahan, dana anggaran untuk penggajian menjadi alasan, wong PPPK juga digaji dari APBD kab/kota yang mampu.

JAdi ingat honorer k2 di DKI JAkarta yang semua diangkat PNS, Bidan yang pengabdian di berbagai daerah juga diangkat... kenapa ya... apa ini akibat dari otonomi anggaran ? atau Permerintah memang nggak cukup membiayai ? terus kalau di sekolah dasar yang sekarang ini mulai banyak yang pensiun tidak segera diisi yang mendidik anak bangsa ini siapa ? KLo secara ekonomi gurunya sudah pusing bagaimana menagajarinya bisa baik ?

Yah itu mungkin curahan dari admin yang secara nggak langsung juga mengikuti dan mengalaminya. KAsihan honorer k2 ... Tuhan itu Adil ...

24 November 2018

PEMERINTAH BINGUNGKAH ?

Setelah membuka lowongan untuk pengisian CPNS se Indonesia dengan total 200 ribuan, dan menerbitkan aturan untuk pelaksanaan test CPNS ini, ternyata bisa berubah ketika kejadian diluar perkiraan yakni banyaknya peserta yang tidak lolos passing grade yang ditentukan. Diperkirakan yang lolos sangat kurang dari harapan bahkan banyak lowongan yang tidak terisi karena passing grade yang ditetapkan.

Setelah pendaftaran, terus melakukan validasi administrasi, bagi yang lolos akan ikut Test Kompetensi Dasar (TKD), kalau lolos ya bisa ikut TKB (test Kopetensi Bidang). Harapan pemerintah inginnya sih yang lolos TKD banyak sehingga seleksin kembali di TKB, kenyatannya sangat sedikit sehingga diperlukan kebijakan baru agar lowongan yang disediakan bisa terisi. Pemerintah beralasan anggaran untuk seleksi awal kembali sangat mahal, sehingga keluarlah Permenpan no. 61  dimana passing grade diturunkan.

Bagi mereka yg lolos passing grade langsung ikut SKB, dan tidak ikut dengan mereka yang akan mendapat kebijakan baru ini. Sungguh sangat membingungkan dan mungkin memang pemerintah harus segera mencarikan formula yang tepat dan berkeadilan.

Terus bagaimana nasib honorer k2 ... sungguh Pemerintah tetap pada pendirian awal bahwa honorer k2 masuk di PPPK, tidak masuk di CPNS. Beberapa dari mereka yang berumur di bawah 35 masih bisa ikut... tapi berpa persen ... paling cuman 5% dari total honorer k2 yang mencapai 400ribuan, itupun di test juga ada yag nggak lolos. Wajar kalau honorer k2 menuntut kepada pemerintah. di kebumen mengajukan gugatan, bahkan menuding pemerintah melanggar 2 Undang-undang.

Kalau merubah seperti test ini saja mudah, apa sulitnya merubah UU ASN untuk kepentingan honorer k2 yang usianya diatas 35 ? Dimana letak keadilan itu ?

Semoga Pemerintah segera memberikan solusi bagi honorer k2

21 Oktober 2018

LOLOS ADMINISTRASI CPNS 2018

YA, Beberapa hari ini para pelamar CPNS sangat tegang , dikarenakan lebih rumitnya proses administrasi, hmapir semua paperles (tidak menggunakan kertas untuk dikirim). Untuk tahun 2018 ini memang sangat banyak sekali tenaga pendidikdan kesehatan yang dibutuhkan, maklum sekarang ini banyak yang maemasuki usia pensiun dan bertambah nya jumlah penduduk Indonesia yang membutuhkan tenaga yang tepat.

Walaupun tenaga honorer k2 mengancam akan melakukan demo kalau penerimaan CPNS 2018 ini tetap dilakukan (sekarang menunggu rapat pemerintah dengan PDR tanggal 25 Oktober 2018 untuk melakukan perubahan undang-undang ASN).

PEndaftaran CPNS kali ini yang dibuka 200 ribuan, yang mendaftar sekitar 2 jutaan ... Semoga berjalan lancar demi kemajuan bangsa, dan honorer k2 tersisa juga segera terdengar aspirasi mereka.

Seleksi administrasi sudah selesai dilakukan sekarang menunggu seleksi Test kompetensi Dasar  (TKD) dan TKB. Tanggal sudah ditetapkan, silahkan mengakses akun masing-masing. 
 

10 Oktober 2018

MENGAJAR ITU MENYENANGKAN !

Mengajar Itu Menyenangkan ! Mungkin itu yang mejadi jargon para guru sekarang ini agar lebih bersemangat dalam memberikan pelajaran kepada siswa. Hanya dengan hati yang iklash dalam memberikan pelajaran Insya Allah akan mudah dimengerti.

Dalam beberapa kali akan terjadi tingkat kekosongan diri, dimana biasanya hal ini disuruh melakukan refreshing, atau berhenti sebentar.  Emosi dalam diri Pendidik sangatlah penting untuk dikontrol agar bisa terlihat sempurna di depan siswa.Siswa tidak akan pernah mengecek kondisi guru di rumah, keluarga dan lainnya.

Mempersiapkan diri menjadi pentik untuk dilakukan agar bisa melakukan pengajaran yang baik dan benar, serta disenangi oleh siswa. Mau Bagaimana lagi, Guru Juga manusia, pasti ada rasa bosan yang menyelinap disaat-saat tertentu.

Membayangkan hasil akhir nantinya ketika anak didik dewasa merupakan suatu keharusan bagi para guru agar lebih bersemangat dalan mendidik. So sabar ya bagi para guru, apalagi mereka yg honorer, dengan kewajiban yang sama dengan guru PNS tapi gaji yang jauh berbeda.

23 September 2018

TERUS BERJUANG HONORER K2 !

Seelah menunggu pengumuman resmi dari pemerintah bahwa honorer k2 yang berusia 35 tahun ke bawah saja yang bisa ikut CPNS 2018 ini akhirnya honorer k2 bergerak. BAgaimana tidak mereka berjuang puluhan tahun, mengabdi malah sekarang tidak dihiraukan, kalau memang dulu nggak boleh angkat honorer kenapa dibiarkan saja ? Apalagi kebutuhan Tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan yang sangat krusial dalam masyarakat lapisan bawah.

Memang beberpa kali honorer k2 sudah bersabar, kali ini kesabaran sudah sulit ditahan, semua kota di seluruh Indonesia yang honorernya hanya digaji dibawah 500rb mulai mengadakan perlawanan, lihat beberapa hari ini.

Bisa dicek, mungkin di seluruh Indonesia, kalau admin disini di JAwa Timur khususnya guru honorer yang sekarang jumlahnya mendekati Guru PNS (jadi setiap sekolah khususnya SDN 1:1 lho jumlah PNS dan Honorernya) sehingga sangat naif pemerintah tidak melihat ini. MOratorium pengangkatan CPNS selama 4 tahun mengakibatkan kekurangan guru PNS  yang lumayan banyak, ini sangat tidak baik, karena tangung jawab guru honorer dan guru PNS sama, gajinya 1:10, terus kalau tidak boleh ada honorer bagaimana kelangsungan pendidikan ? kalau negara mau maju utamakanlah pendidikan (lihat di negara maju bagaimana pemdidikan mereka)

seperti reaksi Pimpinan honorer k2 ketika melihat ketidakadilan ini terjadi. Terbukti ketika honorer k2 di beberapa daerah melakukan mogok  belajar dan melakukan demo, baru pemerintah memperhatikan honorer k2. UU ASN sudah tak bisa digati dalam waktu dekat (batasan usia 35) sehingga pemerintah menawarkan PPPK sebagai tampungan honorer k2 (itupun juga masih dilakukan test). Semoga solusi yang dibuat pemerintah bisa lebih baik, sehingga honorer k2 bisa lebih baik dan tenang dalam mengajar.

08 September 2018

HONORER K2 TENAGA KESEHATAN DAN GURU YANG PRIORITAS

HARAPAN ITU MUNCUL ... Tapi masih ada tapinya... Pemerintah merekrut sekitar 108 ribu guru baru dalam seleksi CPNS 2018. Sementara, ada 157.210 guru honorer K2 (kategori dua) yang sampai hari ini masih mengabdi di sekolah-sekolah. Pemerintah hanya mengambil 12.883 guru honorer K2 untuk diikutkan dalam tes CPNS 2018.

"Yang kami lihat rezim sekarang sangat tidak manusiawi. Rezim ini hanya jago PHP (pemberi harapan palsu) honorer K2," kritik Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih saat dihubungi JPNN, Jumat (7/9).

Seandainya kuota 108 ribuan guru itu dialokasikan semua untuk honorer K2, lanjutnya, separuh lebih masalah sudah terselesaikan. Nyatanya yang diangkat sangat sedikit dan dibatasi usia 35 tahun ke bawah. "Pemerintah sudah melakukan pembunuhan massal honorer K2. Kami disingkirkan tanpa perikemanusiaan hanya karena dibenturkan dengan usia. Apa lupa kalau kami menua karena di-PHP-in terus. Dijanjikan hal indah-indah agar kami terus bekerja dengan gaji super murah,"ucapnya.

Dia ikut mempertanyakan alasan pemerintah dan sekelompok orang yang menyatakan honorer K2 adalah persoalan masalah lalu. Ini sangat tidak logis karena faktanya honorer K2 masih bekerja.

Beberapa hal yang menyebabkan Honorer k2 sulit terakomodir di CPNS 2018 ini, 1 diantaranya adalah UU ASN yang mewajibkan usia ketika diangkat CPNS adalah mkas 35 tahun. HArusnya UU ASN ini direvisi, karena sudah pernah dibanding oleh putusan MK harus mengganti kata2 didalamnya yang jelas tercantum batasan usia. kalau menggunakan Pepres akan bertabrakan. Jadi harusnya waktu pembahasan di DPR beberapa bulan yang lalu sudah selesai. MAri kita semua berdoa agar pemerintah segera terbuka matanya atas pengabdian tenaga honorer k2.

18 Agustus 2018

HARAPAN ITU HONORER K2 JADI PNS

Yap, blog sudah beberpa kali memuat harapan2 para honorer k2 untuk segera diangkat menjadi PNS, tapi sisa honorer k2 sebanyak 400ribuan sampai sekarang ini juga tidak jelas nasibnya. Apalagi pemerintah wacananya membuka masukan CPNS dari usia dibawah 35 tahun....

Setelah beberapa minggu yang lalu ada harapan untuk Honorer k2 khususnya guru diangkat CPNS terlebih dahulu tapi sampai hari ini masih belum ada Juklak nya !? Apalagi sekarang Men Pan RB nya ganti baru (Pak Asman diganti Pak Syafruddin), waduhhh semoga sesuai perkataannya ketika menjabat bahwa P. Syafruddin akan melanjutkan saja

Tapi semangat para honorer k2 tak boleh padam, apapun akan terus berupaya, semoga harapan diangkat PNS / ASN  bukan impian. Terus berjuang utama nya berdoa ya !

22 Juli 2018

SK BUPATI BISA DIPAKAI SERTIFIKASI

Beberapa hari yang lalu di Kabupaten Sidoarjo para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mendapatkan Peraturan Bupati yang baru yakni Peraturan Bupati Sidoarjo No 32 Tahun 2018. Didalam peraturan ini Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo menetapkan akan merekrut para GTT dan PTT untuk diangkat menjadi Pegawai Non PNS yang nantinya mendapat gaji yang hampir sama dengan PNS cuman tidak mendapat pensiun.

Bagi mereka tenaga baru diperbolehkan mengikuti test masuknya dengan persyaratan sesuai dalam peraturan, sedangan yang sudah mengabdi juga akan di tes jika lulus akan mendapatkan SK Bupati, SK inilah yang bisa digunakan untuk ikut PPG agar bisa diakui sebagai guru profesional. Untuk yang dari umum dibatasi usia Guru maksimal 35 tahun tapi kalau pegawai  administrasi 30 tahun dengan ijasah linear (Pasal 3). Bagi mereka yang sudah berkerja / memiliki masa kerja di Sekolah negeri maka mereka tidak dikenai batas usia tapi harus melampirkan surat usulan dari kepala sekolah (pasal 4). Ini termasuk honorer K2 .... kalau menunggu dari pemerintah pusat yang harus mengganti terlebih dahulu UU ASN (batasan usia 35 tahun) kebjakan di Kabupaten Sidoarjo ini merupakan angin segar.

Sebelum ini, di Kabupaten Sidoarjo bagi GTT yang mengabdi di SD negeri atau SMP Negeri diberi penghasilan tambahan dari PemKab sebesar 1,5 jt sedangkan PTT 1 jt. Nah dengan keluarnya PerBup No 32 tahun 2018 peraturan penggajian mereka juga diganti dan pasti naiklah.... Alhamdulilllaah ya.... Semoga ini menjadi angin segar bagi mereka yang sudah mengabdi lama.

Ingin baca Peraturan Bupati Sidoarjo No. 32 tahun 2018 ? klik disini

12 Juli 2018

Men PAN Prioritaskan Guru Honorer k2 yang diangkat CPNS

Inilah gambar gembira buat honorer k2, Pemerintah memprioritaskan menyelesaikan guru honorer K2 (kategori dua). Dia menargetkan tahun ini sudah ada guru honorer K2 yang dijadikan aparatur sipil negara (ASN), dari total 438.590 honorer K2 yang profesi guru hanya 157.210 orang dan 86 dosen.

Mereka berhasil lakukan simulasi 60 ribuan orang memenuhi kriteria dari guru. Sedangkan dosen tidak ada yang memenuhi kriteria. Saya perlu perhatikan umur yang di atas 35 tahun tapi harus mempertimbangkan aturan undang-undang juga demikian kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

04 Juli 2018

RAKER PENGANGKATAN HONORER K2

Bulan Juli ini, tepatnya tanggal 23 Juli 2018 akan ada Rapat Kerja gabungan lanjutan untuk menetapkan status honorer K2 (kategori dua). Ada harapan 439 ribu honorer K2 seluruhnya diangkat CPNS, keputusan pemerintah dan DPR dalam rapat gabungan di Senayan. Apakah 439 ribu honorer K2 diangkat CPNS semua atau hanya sebagian.

Banyak di antara honorer K2 terutama yang menempati jabatan teknis (administrasi) harap-harap cemas. Mereka khawatir keputusan 23 Juli tidak akan berpihak ke mereka. Sebab, selentingan kabar yang masuk kuping mereka, hanya guru dan tenaga kesehatan jadi prioritas.

09 April 2018

JUKNIS PENGANGKATAN HONORER BELUM ADA

Mulai beredarnya juknis palsu di beberapa daerah tentang pengangkatan honorer, ini membuat resah dan membingungkan. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti juknis yang sedang beredar.

Konfirmasikan kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi (dinas daerah terkait). Untuk produk BKN, untuk menyosialisasikan secara resmi melalui halaman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak demikian kata Ridwan.

Informasi yang berkembang saat ini dibeberapa media bahwa Mendteri Pendidikan dan Kebudayaan Bpk Muhadjir mengajukan 100 ribu honorer untuk diangkat setiap tahun, dimana setiap tahun akan diangkat 100 ribu sedangkan honorer yang terdata 736 ribu sehingga membutuhkan waktu 7 tahun. Bapak Muhadjir khawatir kalau honorer dibiarkan saja akan timbul masalah dikemudian hari. Perlu diketahui di Kementerian pendidikan dan kebudayaan yang pensiun setiap tahun diperkiran 60-70 ribu.

Cuman sayang... data 736 ribu itu darimana ya ? karena honorer k2 database saja kelihatannya sekitar 400 ribuan... kenapa data honorer jadi bengkak 736 ribu... ? HArusnya diutamakan yang hoorer k2 yang sudah terbukti database masuk di BKN (mereka sudah pernah ikut seleksi cuma tidak lulus). Terus bagaimana ini teman-teman honorer k2 .... Semoga diutamakan untuk segera diangkat menjadi CPNS ... Amiinn
sumber :
Beredar juknis palsu 
Mengangkat honorer 100 ribu pertahun

04 Maret 2018

CPNS UMUM DIHITUNG HONORER K2 GIMANA ?

Formasi CPNS tahun 2018 mulai dihitung oleh pemerintah. Kuota CPNS setiap daerah akan disesuaikan dengan kebutuhan dan usulan pemkot/pemkab. Tahun 2018 diperkirakan sebanyak 280 ribu PNS pensiun, untuk mengisi kekosongan apa dengan CPNS umum saja ? bagaimana dengan honorer k2 yang sudah lama menunggu ? Pemkab/ pemkota yang memiliki anggaran belanja pegawai (gaji, red) di atas 50 persen, sudah dipasikan tidak akan mendapatkan formasi CPNS.

Kabag Tata Usaha Badan Kepegawaian Negara (BKN) 7 Regional Sumbagsel, Sumardi, menjelaskan hampir semua pemda di Sumsel mengusulkan formasi penerimaan CPNS. Bahkan beberapa meminta honorer bisa diakomodir dan diangkat CPNS tahun ini. Tetapi sampai saat ini aturan penerimaan CPNS 2018 hanya mengakomodir pelamar (jalur) umum. Belum ada jalur honorer, katanya kepada salah satu media tadi malam (3/3). Dia menjelaskan, kalaupun honorer mau ikut seleksi harus mengikuti tes seleksi jalur umum.

“Jika ke depan ada perubahan, kami belum tahu itu. Karena ini menyangkut UU Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5/2014 yang tidak cover honorer,” lanjut dia. Pada prinsipnya, semua usul pemda akan dipertimbangkan dengan catatan sesuai aturan dan honorer tak bisa diakomodir. Semoga segera disyahkan perubahan UU ASN yang mengganjal honorer masuk CPNS.

Disamping itu keuangan negara tahun 2019 akan ada usulan kenaikan gaji para PNS dari BKN. Apa nggak sebaiknya dipakai mengangkat honorer k2 yang tersisa ya ? TApi semua itu pasti sudah diperhitungkan oleh pemerintahan sekarang ini.

07 Desember 2017

HARAPAN HONORER K2 KEMBALI TERANG

Kali ini informasi tentang pembahasan perubahan ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sepakat membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2018.

Kesepakatan tidak tertulis itu disampaikan Wakil Ketua Baleg Toto Daryanto saat rapat dengar pendapat umum dengan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) dan anggota DPRD Kota Bontang serta Kabupaten Langkat, di Senayan, Rabu (6/12). Beliau sengaja telat masuk setengah jam dalam rapat ini karena ingin menyelesaikan secara adat dengan MenPAN-RB Asman Abnur. mereka berdua sudah lama berkawan karena sama-sama satu fraksi. Alhamdulillah, ada kabar baiknya dan bisa buat honorer K2 tersenyum demikian kata Toto.

Kabar baiknya, lanjut politikus PAN ini, MenPAN-RB bersedia membahas revisi UU ASN dengan membawa data honorer K2. Data base ini akan menjadi tolok ukur pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Apakah akan mengangkat secara bertahap atau diangkat seluruhnya.

"Jadi ini langkah maju. Sebelum revisi UU ASN dibahas, data base dibereskan dulu. Kalau sudah beres, prosesnya lebih cepat," ujar Toto.

Pada kesempatan itu, anggota Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan, revisi UU ASN sudah masuk prolegnas 2018. Dengan demikian, revisi tersebut pasti dibahas. "Nggak usah khawatir. Walaupun pembahasannya sulit, kami akan tetap berusaha semaksimal mungkin. Kami yakin pasti ada jalan," tandas anggota Baleg dari Fraksi PDIP ini. (dikutip dari JPNN)

05 Desember 2017

Usulan FHK2I Honorer K2 Diangkat jadi CPNS Dua Tahap

FHK2I memberikan masukan agar Honorer K2 Diangkat jadi CPNS Dua Tahap, Perjuangan para tenaga honorer kategori dua (K2) agar bisa segera diangkat menjadi CPNS tidak pernah surut. Di setiap kota selalu terus-menerus melakukan perjuangan, nah sekarang di Tasikmalaya mereka juga berjuang.

Forum Honorer Kategori 2 Seluruh Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya meminta pemerintah daerah ikut mendorong pemerintah pusat mendahulukan 1.000 guru honorer K2 di Tasikmalaya diangkat menjadi CPNS. Pada data guru honorer sebanyak 4.000 orang yang diajukan BKD (ke pusat, Red), minta honorer K2 dulu yang diprioritaskan demikian kata Ketua FHK2I Kabupaten Tasikmalaya Nasihin SPdi pada sebuah media di Lesehan Cipasung, Singaparna, Senin (4/12).
FHK2I, kata Nasihin, meminta pengangkatan guru honorer K2 menjadi CPNS sebanyak dua tahap. Tahun pertama, 2018 dan kedua, 2019. Menurut Nasihin, di Tasikmalaya, memang dalam satu tahun itu maksimal pengangkatan 700 PNS. Belum pernah lebih. Makanya minta guru honorer K2 diangkat selama dua tahap.

Untuk mengantisipasi adanya kecemburuan di antara guru honorer K2, kata Nasihin, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran dari APBD bagi honorer yang belum diangkat menjadi CPNS. Jadi sambil menunggu diangkat menjadi PNS, mendapatkan uang kesejahteraan dari pemerintah daerah berupa insentif. Untuk meredam terjadinya kesenjangan diantara guru honorer K2.

23 November 2017

Pengangkatan Bidan PTT usia 35 Tahun keatas ke CPNS

Kembali lagi masalah honorer k2..... Ratusan honorer kategori dua, perwakilan 23 provinsi pagi ini berangkat ke DPR RI. Mereka ingin memperjuangkan kejelasan nasibnya untuk diangkat menjadi PNS. Dan ada juga alasan yakni mempertanyakan alasan DPR memprioritaskan bidan, kenapa honorer k2 tidak diikutkan ?

Ada banyak yang akan mereka tanyakan. Salah satunya soal bidan yang sebagian besar sudah diangkat PNS. Sebagian lagi yang usia 35 tahun ke atas tengah digodok demikian kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat, Imam Supriatna kepada salah satu media (23/11).

21 Maret 2017

BIDAN PTT DIANGKAT CPNS

Tahun kemarin yakni tahun 2016 diiadakan test cpns khusus Bidan PTT seluruh Indonesia khususnya daerah tertinggal dan pinggiran. dotal keseluruhan Bidan PTT 43 ribuan... dinyatakan lulus semua, 39 ribu langsung diangkat CPNS sedangkan sisanya masih belum. 4.220 bidan PTT yang berusia di atas 35 tahun diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengungkapkan, pengangkatan bidan PTT di atas 35 tahun tersebut menjadi PNS memang terganjal aturan. Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah 98/2000 tentang pengadaan PNS juncto PP 78/2013 dijelaskan, bahwa syarat PNS setinggi-tingginya berumur 35 tahun. Peraturan inilah yang sudah diajukan untuk dirubah oleh DPR yakni masuk Draft UU Tenaga Honorer, cuman sampai hari ini belum di putuskan oleh pemerintah.

Solusinya mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS pemda, Persoalan tersebut pun sudah dibawa ke rapat terbatas di Istana bersama Presiden Joko Widodo. Dari hasil rapat tersebut, mereka diarahkan untuk menjadi PPPK daerah.

Saat ini, aturan terkait pengarahan ini tengah disusun sehingga bisa segera diterbitkan. Selama menunggu ini selesai mereka tetap bekerja dan mendapat gaji serta tunjungan seperti biasa.


Walau menjadi PPPK daerah, hak-hak dan tupoksi kerja para bidan PTT ini sama dengan bidan PNS. Bedanya hanya  tak ada jaminan pensiun yang diberikan.Kemenkes bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya agar para bidan yang nantinya menjadi PPPK ini mendapat jaminan hari tua. Usulan tersebut pun sudah mendapat sinyal positif dari presiden. Dalam kesempatan itu, Nila turut meluruskan isu menyesatkan yang berhembus soal kecurangan yang dilakukan Kemenkes dalam seleksi tenaga kesehatan PTT.

Dia menjelaskan, dari 43.310 tenaga kesehatan PTT yang mengikuti seleksi PNS, seluruhnya dinyatakan lolos seleksi. Hanya saja, saat pengumuman harus terganjal aturan yang harus dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

Memang tes dilakukan Juli 2016 dan diumumkan 2017. Dalam enam bulan tersebut, hasil seleksi sudah diserahkan ke KemenPANRB. Jadi tidak itu namanya dikeep agar yang usianya akan menginjak 36 tahun gugur demikian katanya. Selain itu, lanjut dia, perhitungan usia maksimum dilakukan saat yang bersangkutan mendaftar sebagai CPNS bukan saat pengangkatan