GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

DIGITAL MARKETING DENGAN AI

Digital Marketing menggunakan Kecerdasan Artifisial

DIGITAL MARKETING

Pelatihan Digital Marketing SMK se Jawa Timur di bawah Pondok Pesantren

Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis / MBG Tahun 2026

Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Profesi. Tampilkan semua postingan

02 Oktober 2015

TAHUN DEPAN TPG MASIH TETAP ADA !

@016 Tunjangan profeis guru akan dihapus.... kata siapa sih... isu ini terus bergulir hingga ke daerah-daerah. Perlu diketahui bahwa Tunjangan Profesi Guru / TPG adalah amanat Undang-uadang, kalau mau ditiadakan maka undang-undang harus dicabut dulu... tapi itu tidak mungkin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS CAIR

Tunjungan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti begitu info dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI).

05 Juli 2015

PGSD BERBAGAI ILMU

Kali ini admin mencoba memberikan info terkait Akta4, maklum akta4 yang dulu biasa digunakan untuk masuk menjadi guru dari lulusan sarjana non kependidikan, nah sekarang pemerintah menggunakan sistem baru, yakni bisa transfer. Dimana pendidikan ini bisa diperoleh dari mereka yang masuk dari sarjana dan hanya mereka yang mengajar SD (PGSD BI).

Ya ini jawaban dari mereka para guru sarjana yang mengajar tapi belum linear... karena ke depan Hak tunjangan profesi akan dicabut karena tidak linearnya jurusan mereka... nah ini banyak sekali dialami oleh guru yang mengajar di Sekolah Dasar (Guru SD).

Yang buka program ini masih hanya Universitas Terbuka (UT), Jadi guru sertifikasi non PGSD diharuskan mengikuti kuliah ini agar hak sertifikasinya tidak dicabut. Kita semua belum mendapatkan data akurat bahwa memang harus dilakukan seperti itu, tapi kalau melihat kenyataan dilapangan memang harus begitu.

26 Juni 2015

TPG Akan dipotong Bila Kompetensi Rendah

Kali ini ada kelemahan yang akan ditutupi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi. Tiga komponen yang akan diukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG) begitu kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).

Guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG di awal tahun. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Nah Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi mereka. Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi. "Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya. Ya... ini semua demi kebaikan pendidikan di Indonesia.... Ayo ... Guru-guru pasti bisa...

03 April 2015

PENCAIRAN TPG 2015 TRIWULAN 1

Tanggal 16 April 2015 merupakan batas waktu pencairan TPG 2015 tri wulan satu demikian himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pemerintah daerah segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah triwulan pertama.

Pemeritah daerah dipersilahkan menggunakan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015. Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, TPG PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015.

TPG PNS Daerah 2015 itu ada sekitar Rp 66 triliun (Rp 66.461.782.768.000). Untuk periode triwulan pertama sekitar Rp 16 triliun sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru sesuai jadwal selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna di Jakarta, Kamis (2/4). Dia menambahkan, pemda jangan menahan penyalurannya. Sebab, sudah ada Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran.

Peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. Kemendikbud telah menerbitkan SKTP bagi 62.161 guru bukan PNS atau 57 persen dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS.

SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Alhamdulillaah cair ... cair...

09 April 2014

TUNJANGAN PROFESI 2014 SEBESAR 12,5 T CAIR

Hari ini pemerintah mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil (PNS). Nilainya mencapai Rp 12,574 triliun. “Pembayaran yang dimulai besok itu untuk triwulan I 2014 dan TPG yang terutang sejak 2010 hingga 2013,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamid, Selasa (8/4). Pencairan dimulai hari ini sampai 15 April. Guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam pencairan TPG. Meski, tidak bisa disangkal bahwa pencairan berbarengan dengan hari pencoblosan pemilu legislatif. Ibnu memastikan bahwa pencairan itu bukan bagian dari ''serangan fajar''. Dengan rentang waktu pencairan antara 9-15 April, belum tentu semua TPG cair serentak hari ini. Ada sekitar 1,2 juta guru yang menerima pencairan TPG periode ini. Perinciannya, guru jenjang TK mencapai 35 ribuan. Untuk jenjang SD dan SMP, jumlah guru sasaran sekitar 1 juta orang. Selanjutnya, untuk guru SMA, ada 195 ribuan yang mendapatkan TPG hari ini. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyoroti timing pencairan TPG yang bertepatan dengan coblosan. Menurut Adnan, KPK sudah mendeteksi dan merekomendasi kepada pemerintah secara jangka panjang agar tidak terlibat dalam proses dana optimalisasi. “Sekarang saya serahkan kepada mereka semua. Kami kan sudah melakukan pencegahannya. Jadi, kalau ada yang menyimpang, jangan salahkan kami untuk melakukan penindakan,” ungkapnya. Yang penting cair... segera cair... dan digunakan sesuai manfaatnya

07 April 2014

CEK SKTP GURU 2014

Banyak sekali teman-teman guru yang menanyakan tentang SK Tunjangan Profesi mereka, bagaimana cara mengeceknya ? SK nya itu berupa apa ? Memang untuk menge Cek SKTP Guru 2014 ini sebenarnya gampang-gampang susah. Oke karena banyak yang ingin tahu dan mencoba sendiri (walau bisa tanya masing-masing operator sekolah) nggak ada salahnya cek SKTP.

Pertama sebelum melakukan pengecekan siapkan NUPTK guru yang akan dicek dan tanggal lahirnya. SKTP 2014 ini bisa diklik di link berikut :

http://223.27.144.195:8081/index.php

mungkin ada beberapa lain lagi (untuk angka 81 bisa diganti 81-89)  sekarang ini yang lagi bagus untuk mengecek SK Tunjangan Profesi ya sesuai link diatas. Setelah memasukkan NUPTK dan tgl lahir dan masukkan captcha (tulisan kode dibawah tgl lahir)

Kalau data benar akan keluar Dapodik silahkan klik Tunjangan Profesi (posisi dibawah data cari tulisan Tunjangan Profesi akan keluar seperti gambar diatas) nah disitu akan keluar Data no SK Tunjangan Profesi dan Rekening Bank mana yang akan mendapat pencairan Tunjangan profesi. Oh iya kalau rekening berbeda maka harus membawa kelengkapan yang disyaratkan (atau klik kelengkapan berkas yang harus dibawa ke bank di lembar SKTP).

Ok segitu dulu ya untuk tanggal berapa pastinya uang masuk rekening masih belum tahu tapi hari ini sudah mulai proses ... selamat bagi yang suskses SKTP 2014 sudah ada kalau yang belum ada ya sabar ...(caranya saya posting di cairnya tunjangan sertifikasi)

CAIRNYA TUNJANGAN SERTIFIKASI

Alhamdulillah akhirnya penerbitan SK TPP PNSD melalui transfer daerah tahap 1 sdh siap didistribusikan. Kiranya untuk melihat transfer dana bisa mulai ditanyakan dimasing-masing Pemkab / pemkot setempat. Inilah kabar yang ditunggu Guru-guru yang sudah sertifikasi, tunjangan Profesi tahun ini yang dijanjikan keluar awal bulan April 2014 denga pencairan 3 bulan yaitu Januari-Februari dan maret.

Untuk cetak SKTP silahkan hubungi operator sekolah masing-masing sehingga bisa lebih akurat (bisa juga baca postingan sebelumnya yaitu SKTP GURU DIKDAS 2014), bagi yang belum keluar SKTP yang mungkin dikarenakan data tidak valid (Merah) segera sychron / kirim data kembali... tidak hilang kok cuman nantinya keluar langsung 6 bulan. Jangan lupa sama operator nya ya.... heheheh bagi - bagi rejeki...

26 Maret 2014

SKTP GURU 2014 DI P2TK DIKDAS

Sesuai janji Pemerintah bahwa untuk tunjangan profesi akan dicairkan bulan Maret akhir atau Awal April mulai diributkan para guru. Di hari ini juga sudah mulai bisa dilihat cuman yang keluar data mereka yang NON PNS sedangkan PNS akan keluar mulai tanggal 1 April 2014.

Terus bagaimana mereka yang nantinya masih belum keluar ? cek dulu data yang keluar... lihatlah apakah semua data yang tertulis di lembar SKTP sudah lengkap dan tak ada yang error  (biasanya tercetak merah)? yang terakhir adalah jam mengajar sudah 24 jam kah.... sudah linearkah Sarjana anda...

Ya begitulah .... untuk yang belum bisa cair bulan April maka P2TK akan menunggu perbaikan data sampai bulan Mei 2014... dan pencairan dana pun akan dicairkan bulan Mei ... dan tentunya ya keluar tunjangn nya nggak dipotong. Kebijakan ini bisa dibaca di peraturan pencairan Tunjangan Profesi.

Banyak yang tanya juga... kalau nggak keluar gimana ? segera betulkan data anda dan minta Operator Dapodik Sekolah untuk membetulkan. Terus kalu mengecek sendiri gimana ? ada beberapa alamat yang bisa digunakan sebagai acuannya  silahkan ketik berikut ini di Address bar (penulisan alamat internet) :

http://223.27.144.195:8081/index.php
http://223.27.144.195:8082/index.php
http://223.27.144.195:8086/index.php
http://223.27.144.195:8089/index.php
dan mungkin alamat lainnya... kadang memang sulit masuknya... maklum yang akses ribuan... dan teknologi di Indonesia belum sehebat di korsel kan.... jadi sabar... akan keluar gamar sebagai berikut :


masukkan NUPTk dan password dibalik (tahun bulan lalu tgl).... isi kode yang terlihat diatas... baru klik submit... tunggu dan sabar ya... pasti keluar datanya. bersambung..

15 Januari 2014

Guru SD Tanpa Ijazah PGSD, Hanya Terima TPP 2 Tahun

Berita ini harus dicermati oleh para guru yang sudah mendapat tunjangan profesi kalau tidak... maka tunjangan profesi akan melayang berikut beritanya :

Khusus Guru SD yang belum mengantongi ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) harus segera kuliah lagi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya akan memberikan tunjangan profesi pendidik (TPP) selama dua tahun saja. Banyak opsi yang disiapkan Kemendikbud supaya TPP bisa diterima hingga pensiun.

Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.

Di lapangan banyak laporan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD.

08 Oktober 2012

UKG DI GEBER LAGI

Akta4.... akta4... blog ini akan terus berjudul Akta4 walau sekarang sudah tak ada Akta4. Kalau ingin jadi guru yang harus kuliah kependidikan lalu mengikuti PLPG agar masuk dan diakui menjadi guru profesional + mendapat tunjangan Profesi. Nah bagi guru yang sudah sertifikasipun juga diadakan peningkatan mutu dengan jalan pertama melalui UKG.

Setelah pada tahap 1 yaitu di awal bulan Agustus 2012 mengalami banyak masalah, akhirnya UKG akan di geber lagi pada 15 Oktober 2012. Pengumuman sudah mulai bisa dilihat di UKG kemdikbud. Uji Kompetensi Guru ini memang merupakan salah satu usaha pemerintah mengetahui kapastas guru Profesional yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Kita semua juga berharap agar para guru yang sudah memiliki sertifikasi akan terus meningkatkan kemampuan guru profesional dalam hal belajar mengajar Agar ketika keuangan sudah tidak menjadi masalah bagi para guru diharapkan akan lebih konsentrasi bukan malah bermalas-malasan. SO yang belum UKG belajar lho... biar nilai maksimal diri bisa benar-benar terlihat. Dan harapan Pemerintah untuk menjadikan pendidikan Indonesia menjadi lebih baik yang pada akhirnya membuat negara ini lebih maju beberapa tahun yang akan datang.

03 Februari 2011

AKTA 4

Banyak sekali teman-teman yang masih menanyakan akan pendidikan akta4, baik via email, ketemu langsung. Mereka yang memiliki ijazah non kependidikan kebingungan ketika melihat lowongan CPNS yang mensyaratkan untuk memiliki akta4 bila memilih menjadi guru. Hal ini memang membuat keanehan, disatu sisi pemerintah sudah tidak membuka akta4 disisi lain Pemda masih mensyaratkan AKTA4 menjadi salah satu administrasi yang harus dipenuhi.

Perlu diingat, semenjak Sertifikasi guru diadakan, berdasarkan PP guru dan dosen maka pemerintah mengganti akta4 menjadi semacam PPG (pendidikan Pelatihan Guru). Nah sekarang ini lulusan dari PPG ini berhak mendapat sertifikat guru profesional yang nantinya otomatis mendapat tunjangan profesi dari pemerintah. Untuk beberapa tahun yang lalu dan tahun ini guru yang diutamakan untuk sertifikasi (ikut portofolio) adalah guru yang memiliki masa kerja diatas 15 tahun (untuk tahun kemarin 20 tahun), sedangkan swasta / MI diatas 5 tahun.

Yang tidak lulus pastinya ikut PPG selama 2 minggu full. Jadi bagi teman-teman yang ingin menjadi guru dan ingin mendapatkan tunjangan profesi lebih baik pikirkan mengajar dulu, cari pengalaman berikutnya mendaftarkan NUPTK (minimal mengajar 2 tahun) baru berikutnya menunggu panggilan sertifikasi.

16 Juli 2010

Juli, CAIRNYA Tunjangan GURU

SURABAYA -Minim raup Rp 12 juta untuk guru PNS dan Rp 9 juta guru non-PN. Juli menjadi bulan yang sangat dinanti-nanti para guru karena panen tunjangan. Setidaknya bakal ada empat jenis tunjangan dietrima guru PNS dan non- PNS yang bakal cair. Untuk guru PNS, tunjangan yang bakal diterima berupa tunjangan profesi pendidik (TPP) dan tunjangan tambahan p4enghasilan guru PNS daerah non-TPP. Sedangkan guru non-PNS bakal mendapat tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan bagi guru non PNS.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh mengatakan tunjangan-tunjangan tersebut saat ini tengah diproses. Yang terbaru, petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk pencairan tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah non-TPP sudah diterima dinas. “Nah, sekarang kita lakukan pendataan guru yang berhak mendapat tunjangan ini,” kata Yusuf, Jumat (16/7).
Mereka yang masuk dalam kategori ini bakal mendapat tunjangan Rp 250 ribu per bulan untuk 5.000 guru. Syarat penerimanya, guru bukan penerima TPP dan bukan guru Depag. Tunjangan yang berasal dari pemerintah pusat tersebut dialokasikan Rp 15 miliar dan biasanya dicairkan untuk satu tahun. “Namun kalau ada guru daerah yang mengajar di madrasah dia tetap bisa menerima tunjangan ini,” tuturnya.
Sementara untuk dana TPP, Yusuf mengatakan problem administrasi sudah dituntaskan. Seluruh guru penerima tunjangan yang jumlahnya mencapai 6.500 guru akhirnya sudah menyerahkan nomor rekening Bank Jatim. “Sekarang masih tunggu proses keuangan, kalau sudah tuntas dana akan dicairkan langsung ke rekening,” terangnya.
Untuk diketahui, ada sekitar 10 ribu penerima TPP baik guru PNS maupun non-PNS. Untuk guru swasta, pencairan dananya dilakukan lewat Bank Mandiri dan dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Jatim.
Ia memperkirakan, jika uang TPP ini cair maka tiap guru PNS bakal mengantongi dana setidaknya minimal Rp 12 juta dan guru non-PNS sebanyak Rp 9 juta. Besarnya dana yang diperoleh karena tunjangan sebesar satu kali gaji per bulan itu dicairkan dengan dirapel.
Sedangkan untuk guru non-PNS, tunjangan fungsional maupun subsidi tunjangan bagi guru non PNS masih diproses. Dana-dana tersebut akan dicairkan bulan ini meski tak bisa menjamin tanggal pencairan. “Yang penting, adminstrasi sudah kita selesaikan dan tinggal tunggu dana dicairkan,” katanya.
Selain itu, para guru juga mendapatkan tunjangan dari tingkat propinsi. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim bakal mencairkan tunjangan kinerja dan kesejahteraan guru non-PNS berusia 40 tahun ke atas akhir minggu Juli. Didukung dari anggaran APBD Pemprov Jatim, tiap guru mendapat tunjangan Rp 1 juta per bulan. “Kalau tak ada halangan, Insya Allah minggu keempat bulan Juli bakal cair,” kata Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dispendik Jatim Nur Srimastutik.
Alokasi anggaran diperuntukkan untuk 1.500 guru non-PNS se-Jatim dan dibuat paten. Hanya pengisinya saja yang bisa dibongkar pasang sesuai usulan pemkab/pemkot. Perubahan ini bisa disebabkan karena meninggal dunia atau pensiun. “Tapi syaratnya mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut diangkat jadi PNS,” imbuhnya. sit

Tunjangan Guru Surabaya
Guru PNS:
Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) : Rp 12 juta per enam bulan
Tambahan penghasilan guru PNSD non TPP : Rp 250 ribu per bulan

Non PNS/Swasta:
Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) : Rp 9 juta per enam bulan
Tunjangan Fungsional : Rp 210 ribu per bulan
Subsidi Tunjangan bagi guru non PNS : Rp 300 ribu per bulan

Sumber : Dispendik Kota Surabaya

24 November 2009

TUNJANGAN PROFESI

Di JAwa Timur banyak guru yang mulai tersenyum manis... maklum tunjangan profesi tahun 2008 cair 6 bulan... lumayan. KArena anggapan mereka uang ini adalah rejeki so ada yang bagi-bagi.. ada yang ngajak wisata.. nah saya ikut saja... belum sertifikasi sih..

Untuk disekolah Negeri usia ngajar saya tergolong rendah, so kalau di swasta nggak ngitung berapa lama ngajar nya.... Berharap harap cemas. MAu berapa tunjangan sertifikasi / profesi ini ? kalau swasta 1,5 juta/ bulan... kalau PNS dilihat gaji pokoknya... 1,5 juta - 3 juta... SO guru jadi Idola sekarang... Pendidikan diperhatikan,.. Guru Inovasimu kita tunggu

20 November 2009

CAIRNYA TUNJANGAN FUNGSIONAL

Ketika kondisi keuangan lagi sangat membutuhkan dana, dan sumber pendapatan sudah habis, maka berkah menjadi seorang guru GTT menjadi nikmat. Ya kemarin untuk kali ketiga Tunjangan fungsional dari pemerintah untuk GTT SD negeri dicairkan, lumayan bisa buat beli kebutuhan pokok +. Janji dari pemerintah bahwa tunjangan fungsional akan setara UMR kelihatannya sulit terwujud.

Kenapa..? lha wong tahun 2008 dijanjikan naik 2 kali lipat saja tidak terwujud apalagi naik 4 kali lipat....! memang sih kita para guru nggak boleh terlalu mengharapkan bantuan dari Pemerintah, ya kalaupun dapat itu namanya rejeki. Tunjangan profesi pun juga begitu... setiap tahun paling yang keluar hanya 9 bulan... dan rencananya akan keluar setiap bulan tahun depan... semoga.

26 Juni 2009

Pendaftaran Siswa Baru (PSB)

Melepas kelas 6 SD untuk masuk ke sekolah yang lebih tinggi, rasa senang, bangga akan mereka sungguh membuat hati kita gembira. Menerima siswa baru kelas satu yang mungil dan lucu. 6 tahun lagi mereka pun juga akan meninggalkan Sekolah Dasar.

Kadang kalau kita memiliki siswa yang pintar, selalu juara kalau diikutkan lomba membuat kita merasa sangat kehilangan, belum tentu kita bisa mendapatkan seperti mereka. Tapi itulah tugas guru yang sebenarnya, membuat yang tidak bisa menjadi bisa. Ketekunan tak gampang putus asa membuat kita semua akan menjadi lebih baik. Perpisahan telah dilaksanakan, Penerimaan Siswa baru juga telah dibuka. Banyak sekali generasi sekarang yang mulai memasuki usia sekolah. Apa yang akan terjadi di negara ini 20 tahun yang akan datang adalah hasil pendidikan sekarang ini.

BOS (Biaya OPerasional Sekolah) yang sekarang sudah sangat diharapkan oleh sekolah kadang menjadi batu sandungan bagi guru. Bahkan isu beredar.. karena sekolah gratis guru tidak semangat mengajar.... apa benar demikian. Mungkin sebagian kecil benar ada juga bebebrapa guru yang beranggapan demikian. Persoalan nya adalah uru tidak mendapat tambahan gaji lagi dari sekolah karena semua pengeluaran uang BOS harus dilaporkan dan ada peraturannya. Sekolah gratis memang menjadi idaman sampai sekarang. Sekarangpun Penerimaan Siswa Baru bagi sekolah Negeri dilarang memungut sepeserpun.

Guru sebenarnya senang ada tunjangan profesi,sayang masih dinikmati 5% dari total guru di Indonesia itupun pembayaran nya tidak berjalan dengan mulus bahkan tidak tahu berjalan terus apa nggak. Semua program Pemerintah memang baik, tapi kita tidak tahu apakah daerah bisa menjalankan dengan baik atau tidak.