03 April 2015

PENCAIRAN TPG 2015 TRIWULAN 1

Tanggal 16 April 2015 merupakan batas waktu pencairan TPG 2015 tri wulan satu demikian himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pemerintah daerah segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah triwulan pertama.

Pemeritah daerah dipersilahkan menggunakan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015. Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, TPG PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015.

TPG PNS Daerah 2015 itu ada sekitar Rp 66 triliun (Rp 66.461.782.768.000). Untuk periode triwulan pertama sekitar Rp 16 triliun sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru sesuai jadwal selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna di Jakarta, Kamis (2/4). Dia menambahkan, pemda jangan menahan penyalurannya. Sebab, sudah ada Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran.

Peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. Kemendikbud telah menerbitkan SKTP bagi 62.161 guru bukan PNS atau 57 persen dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS.

SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Alhamdulillaah cair ... cair...

0 komentar: