GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

MERDEKA BELAJAR

MERDEKA BELAJAR

DIGITAL MARKETING

Pelatihan Digital Marketing SMK se Jawa Timur di bawah Pondok Pesantren

Pengumuman Hasil Test Honorer K2t

Setelah menunggu lama dan ditunda berulangkali akhirnya pengumuman hasil test honorer k2 bisa dilihat

07 Desember 2017

HARAPAN HONORER K2 KEMBALI TERANG

Kali ini informasi tentang pembahasan perubahan ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sepakat membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2018.

Kesepakatan tidak tertulis itu disampaikan Wakil Ketua Baleg Toto Daryanto saat rapat dengar pendapat umum dengan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) dan anggota DPRD Kota Bontang serta Kabupaten Langkat, di Senayan, Rabu (6/12). Beliau sengaja telat masuk setengah jam dalam rapat ini karena ingin menyelesaikan secara adat dengan MenPAN-RB Asman Abnur. mereka berdua sudah lama berkawan karena sama-sama satu fraksi. Alhamdulillah, ada kabar baiknya dan bisa buat honorer K2 tersenyum demikian kata Toto.

Kabar baiknya, lanjut politikus PAN ini, MenPAN-RB bersedia membahas revisi UU ASN dengan membawa data honorer K2. Data base ini akan menjadi tolok ukur pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Apakah akan mengangkat secara bertahap atau diangkat seluruhnya.

"Jadi ini langkah maju. Sebelum revisi UU ASN dibahas, data base dibereskan dulu. Kalau sudah beres, prosesnya lebih cepat," ujar Toto.

Pada kesempatan itu, anggota Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan, revisi UU ASN sudah masuk prolegnas 2018. Dengan demikian, revisi tersebut pasti dibahas. "Nggak usah khawatir. Walaupun pembahasannya sulit, kami akan tetap berusaha semaksimal mungkin. Kami yakin pasti ada jalan," tandas anggota Baleg dari Fraksi PDIP ini. (dikutip dari JPNN)

05 Desember 2017

Usulan FHK2I Honorer K2 Diangkat jadi CPNS Dua Tahap

FHK2I memberikan masukan agar Honorer K2 Diangkat jadi CPNS Dua Tahap, Perjuangan para tenaga honorer kategori dua (K2) agar bisa segera diangkat menjadi CPNS tidak pernah surut. Di setiap kota selalu terus-menerus melakukan perjuangan, nah sekarang di Tasikmalaya mereka juga berjuang.

Forum Honorer Kategori 2 Seluruh Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya meminta pemerintah daerah ikut mendorong pemerintah pusat mendahulukan 1.000 guru honorer K2 di Tasikmalaya diangkat menjadi CPNS. Pada data guru honorer sebanyak 4.000 orang yang diajukan BKD (ke pusat, Red), minta honorer K2 dulu yang diprioritaskan demikian kata Ketua FHK2I Kabupaten Tasikmalaya Nasihin SPdi pada sebuah media di Lesehan Cipasung, Singaparna, Senin (4/12).
FHK2I, kata Nasihin, meminta pengangkatan guru honorer K2 menjadi CPNS sebanyak dua tahap. Tahun pertama, 2018 dan kedua, 2019. Menurut Nasihin, di Tasikmalaya, memang dalam satu tahun itu maksimal pengangkatan 700 PNS. Belum pernah lebih. Makanya minta guru honorer K2 diangkat selama dua tahap.

Untuk mengantisipasi adanya kecemburuan di antara guru honorer K2, kata Nasihin, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran dari APBD bagi honorer yang belum diangkat menjadi CPNS. Jadi sambil menunggu diangkat menjadi PNS, mendapatkan uang kesejahteraan dari pemerintah daerah berupa insentif. Untuk meredam terjadinya kesenjangan diantara guru honorer K2.

03 Desember 2017

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

Pendidikan Profesi Guru atau biasa disebut PPG merupakan pengganti PLPG. Sesuai postingan kami sebleumnya yakni tentang PLPG dihapus diganti PLPG memang sudah dijalankan dan dimulai start bulan Nopember 2017 dimulai dengan seleksi peserta PPG. Seleksi juga dilakukan melalui SIM GTK individu masing-masing guru.

JAdi sekarang ini setiap guru yang sudah memilih akun SIM GTK diharapkan terus memantaunya, dan juga salaing bertanya sesama teman seangkatan karena informasi yang diberikan tidak melalui dinas kabupaten / kota tapi langsung menuju ke akun SIM PKB masing-masing individu. Data SIM PKB ini diambil dari data DAPODIK yang dikerjakan oleh operator Sekolah.


Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.