03 Desember 2017

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

Pendidikan Profesi Guru atau biasa disebut PPG merupakan pengganti PLPG. Sesuai postingan kami sebleumnya yakni tentang PLPG dihapus diganti PLPG memang sudah dijalankan dan dimulai start bulan Nopember 2017 dimulai dengan seleksi peserta PPG. Seleksi juga dilakukan melalui SIM GTK individu masing-masing guru.

JAdi sekarang ini setiap guru yang sudah memilih akun SIM GTK diharapkan terus memantaunya, dan juga salaing bertanya sesama teman seangkatan karena informasi yang diberikan tidak melalui dinas kabupaten / kota tapi langsung menuju ke akun SIM PKB masing-masing individu. Data SIM PKB ini diambil dari data DAPODIK yang dikerjakan oleh operator Sekolah.


Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.



Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan,standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.


Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program Studi PPG diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti:
(1) kekurangan jumlah guru (shortage) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal,
(2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution),
(3) kualifikasi di bawah standar (under qualification),
(4) guru-guru yang kurang kompeten (low competence), serta
(5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched)

Kutipan diatas merupakan kutipan dari Pedoma Peneyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru yang bisa  di download disini

Sementara itu dulu... terus bagaimana dan apa bedanya PPG dalam jabatan, PPG Prajabatan dan PPG murni ? nanti kita lanjutkan. Jadi walau blog ini judulnya akta4 yang sudah tidak diberlakukan tapi inti nya adalah membahas pendidikan guru... Sip

0 komentar: