Tahun ini merupakan tahun terakhir yang diamanatkan Undang-undang Guru dan Dosen untuk pelaksanaan PLPG. Tahun 2018 nanti menjadi PPG dengan pendidikan lebih lama yang dibagi menjadi yakni pendidikan PPG dalam jabatan (bagi mereka yang sudah PNS atau Guru Tetap) dan PPG non jabatan (bagi mereka yang lulus S1 pendidikan). Jadi PLPG dihapus diagnti PPG
Hal ini dilakukan pemerintah agar profesi guru semakin dihormati dan dihargai demikian juga kesejahteraan mereka. Adapun pelaksanaan PPG akan dimulai tahun 2018 dimana didahului pada bulan Nopember 2017 mengundang semua guru yang dinyatakan layak (disharing dari DAPODIK) untuk mengikuti seleksi. Yang belum terundang tapi sudah merasa layak dipersilahkan untuk memperbaiki data terlebih dahulu dengan kroscek DAPODIK mereka kepada operator sekolah yang bertanggungjawab
Pendaftaran calon peserta PPG sudah ditutup 20 Nopember 2017, seanjutnya para peserta melihat dalam SIM PKB dimana mereka akan diujikan dan tanggal berapa. Jadi jangan lupa untuk selalu mengecek SIM PKB. MAteri yang diujikan yakni TKD, TKB dan bahasa Inggris
Setelah ujian ini dan lolos maka akan langsung mengikuti PPG sesuai petunjuk berikutnya, jadi bersiap-siaplah... Semua biaya PPG untuk mereka yang berasal dari angkatan PNS 2015 mendapat baiaya dari Pemerintah. belum ada pengumuman resmi dari LPMP berpa biaya yang dikeluarkan bagi mereka yang mengikuti PPG.
23 November 2017
PLPG DIHAPUS GANTI PPG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar