GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

MERDEKA BELAJAR

MERDEKA BELAJAR

DIGITAL MARKETING

Pelatihan Digital Marketing SMK se Jawa Timur di bawah Pondok Pesantren

Pengumuman Hasil Test Honorer K2t

Setelah menunggu lama dan ditunda berulangkali akhirnya pengumuman hasil test honorer k2 bisa dilihat

30 Juni 2010

PSB-sidoarjo Dan Hasil Test

Tanggal 1 Juli 2010 merupakan hari pengumuman hasil ujian masuk SMP dan SMA negeri di Sidoarjo. Tahun ini rata-rata UASBN SIdoarjo mengalami kenaikan yang lumayan dimana salah satu SDN masuk jajaran 4 besar rata-rata terbaik sejawatimur. Sayangnya untuk masuk SMP Negeri dan SMA Negeri KAbupaten Sidoarjo memberikan test masuk lagi. JAdi Nilai UASBN kali 60% sedangkan hasil test masuk kali 40%.

Sudah beberapa kali cara ini diterapkan di Sidoarjo, banyak yang mendukung banyak pula yang tidak mendukung. MAsuk SMP kok Ribet .... PSB Sidoarjo juga mengumumkan hasil penerimaan Sekolah negeri di Internet dengan alamat PSbSidoarjo.net untuk SMPN 1 Sidoarjo tidak menerima dari test arena mereka mengadakan seleksi terlebih dulu dengan menyeleksi nilai akademik kelas 4-6 dan test kemampuan dasar, komputer, beserta ketrampilan yang dimiliki.

Sidoarjo bermaksud membenahi sistem pendidikan sesuai dengan keinginan mereka, walau kadang daerah lain tidak sama, semangat otonomi daerah yang menjadikan proses ini terjadi, di surabaya tidak dilakukan test lagi.

YAng saya bingungkan sampai saat ini adalah kenapa ya PSBsidoarjo aktif hanya ketika ada hajatan besar seperti ini, sedang dinas pendidikan sidoarjo tidak memiliki website sendiri... padahal anggaran besar lho di dinas pendidikan. KAlau ada websitenya setidak-tidaknya akan bisa memberi gambaran akan bagaimana dinas pendidikan sidoarjo, kalau timnya sih pasti ada, semoga cepat ada saja.

KArena besok baru pengumuman test PSB sidoarjo jadi masih belum diketahui apakah bisa masuk sekolah sesuai pilihan apa belum. Orang tua siswapun harap-harap cemas. MAklum hegemoni Sekolah Negri selain murah kualitas gurunya lebih baik walau mungkin kalau sama swasta unggulan bisa kalah tapi biayanya mahal kan... Tidak Semua akan masuk negeri, daya tampung negeri kan terbatas.

29 Juni 2010

Tes Masuk SD … Dilarang

Pasal 69 ayat 5 PP No 17/2010 menyatakan; penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon siswanya. Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara jelas dan tegas menyebutkan hal itu.

Jadi jelas, bahwa pemerintah (Kemendiknas RI) tidak mewajibkan atau tidak menganjurkan ada tes bagi calon siswa SD.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas RI Prof Suyanto kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (29/6/2010), terkait ramainya persoalan tes masuk SD pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2010/2010 ini.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, hanya pertimbangan usia yang perlu dijadikan dasar penerimaan masuk sekolah bagi siswa SD, bukan tes kemampuan akademik. PP No 17 Tahun 2010, kata Suyanto, terutama pasal 69 ayat 4 dan 5, yang mengatur penerimaan peserta didik tingkat SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 4 menyebutkan, SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai
peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. Sementara pasal 5 menyatakan; penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung, atau bentuk tes lain.
"Jadi jelas, bahwa pemerintah (Kemendiknas RI) tidak mewajibkan atau tidak menganjurkan ada tes bagi calon siswa SD," ujar Suyanto.

25 Juni 2010

Terima Raport

Setelah menjalankan Ujian + menilai Ujian berikutnya mengisi raport, para guru setelah itu akan berlibur sejenak, berhenti dari aktivitas belajar mengajar, tapi tetap fokus dan mencari cara terbaik untuk pengajaran tahun berikutnya. Walau ketika menerima rapor siswa ada yang senang dan ada pula yang sedih (peringkat kelas turun)

Guru sudah betul-betul memikirkan yang terbaik untuk para siswa, sehingga apabila keluar keputusan untuk tidak menaikkan kelas itu merupakan pilihan yang terakhir dan sulit untuk dihindari. Mengulang kelas memang sangat tidak diharapkan oleh orang tua, tapi kalau dipaksakan naik kelas apa yang terjadi pada siswa itu nantinya, karena ketika mengikuti pelajaran biasa saja dia masih tak bisa apalagi level yang lebih tinggi.

Dilema ini memang terjadi juga bahkan mungkin untuk di luar pulau jawa + daerah terpencil semua siswa akan dinaikkan, kalau tidak bapaknya akan bawa parang... heheheh menakutkan. Wajar saja ketika kelas 5 di daerah terpencil mungkin cara membacanya masih kurang. MAri kita dukung gerakan pemerataan pendidikan demi majunya bangsa dan negara Indonesia !

19 Juni 2010

Selesainya Ujian AKhir Semester

Setelah menjalani rutinitas ketika Ujian Akhir Semester, dan masuk sekolah setiap hari kali ini giliran Liburan yang saya bayangkan. TAnggal 19 Juni 2010 merupakan hari terakhir UAS semester genap. Soal yang telah saya buat dan siswa telah menyelesaikan. Berikutnya tinggal menlai, dan memasukkannya ke dalam RAport.

Kali ini memang dibilang agak sibuk, selain SD saya juga harus buat di SMK. KAlau di SD hanya 1 Soal dengan kelas 1-5 (kelas 6 sudah), sedang di SMK 4 mata pelajaran. Semua soal muatan lokal jadi buat soal sendiri. Semoga semua menjadikan sekolah bertambah maju dan anak didik semakin pintar. Berikutnya adalah terima Raport. YAng penting naik deh... heheheh

13 Juni 2010

Ijin Mendirikan Sekolah

Belakangan ini banyak sekali yang ingin mendirikan sekolah baru, karena melihat perkembangan terakhir bahwa dunia pendidikan sangat diperhatikan pemerintah dengan banyaknya dana yang digelontorkan untuk dunia pendidikan. KArena banyak yang menginginkan mendapat dana Pemerintah dan mungkin mengakali agar bisa menjadi miliknya maka proses mendirikan sekolah sekarang bertambah rumit dan seleksi yang berat.

Sebelum mengurus ijin sekolah maka pemilik sekolah harus sudah mengajukan proposal ke pihak Dinas Pendidikan KAbupaten / Kota. Setelah itu dari Pihak Dinas akan disurvey kelayakan dalam proses belajar mengajar. BAru setelah itu mengurus ijin pendirian. diantaranya TAnah bangunan harus bukan milik pribadi lagi, harus ada rekening yang terisi minimal 30 Juta, ada ijin dari RT/RW dan desa setempat, Jumlah guru dan bidang guru dan lain-lain.

TApi kalau ijin sudah keluar Insya Allah akan mendapat bantuan Pemerintah. Semoga masyarakat selalu melihat kinerja dari sekolah disekitarnya sehingga tidak terjadi penyelewengan dana.

07 Juni 2010

GTT Diangkat Jadi PNS melalui Tiga Seleksi

Karena banyaknya isu yang berkembang masalah GTT (guru tidak tetap) maka saya akhirnya mengutip beberapa berita yang telah beredar di beberapa media online. Semoga ini menjadi berita baik bagi GTT, Honorer yang belum CPNS

Pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total 946 ribu orang secara nasional.
Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis seleksi itu pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer yang akan diproses menjadi PNS.
Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar, beserta anggota yakni Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah, Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan, serta dua Staf Dinas Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting.
Menurut Wayan, terkait permasalahan tenaga guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalah ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kepegawaian dan beberapa lainnya.
Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.
“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi PNS. Belum tentu semuanya dapat diselesaikan tahun 2010 ini kan,” ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.
Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan), baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.
Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.
Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007. Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.
Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105 data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.
Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.
Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan. Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari – hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan.
Meskipun demikian, Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP 48/2005 juncto PP 43/2007 dapat segera diangkat CPNS. Alasannya, rata-rata guru honorer yang ada sekarang telah bekerja lebih dari lima tahun. (Sumber: Antaranews)

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) bersama instansi terkait sedang menggodok PP tentang Seleksi Honorer, PTT dan GTT,” kata Kabag Humas Kemenpan & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Minggu (15/5).
Dijelaskan Indratno, dalam pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi CPNS, pengangkatan PTT dan GTT diatur dalam PP tersendiri. Di mana untuk penyelesaian sisa honorer yang tertinggal (masuk database 2005) akan diprioritaskan tahun ini. Sedangkan honorer non-APBN/APBD yang tidak masuk database, tapi bekerja di bawah tahun 2005 dan belum berusia 46 tahun, akan diseleksi tahun depan.
“Meski belum akan diangkat tahun ini, tapi yang untuk honorer non-APBN/APBD sudah digodok PP-nya. Ini berkaitan dengan validasi dan verifikasi data honorer,” ujar Indratno. Dengan ditetapkannya target penyelesaian PP tersebut, Indratno menambahkan, pemerintah berkeinginan agar DPR juga bisa (berpandangan) sejalan. Hal tersebut katanya, agar pada Juni depan tim sudah bisa turun ke lapangan.
Sementara itu, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya memang bertekad agar PP tentang penyelesaian tenaga honorer itu sudah bisa ditetapkan secepatnya. Ini terutama mengingat data honorernya sendiri akan ditetapkan Oktober mendatang. “Kalau pemerintah menggenjot Juni, DPR juga akan siap. Prinsipnya, agar pendataannya cepat, singkat, tapi valid,” terangnya. (esy/jpnn)

02 Juni 2010

PENERIMAAN SISWA BARU

Target siswa telah diterapkan, maklum di sekolah Dasar Negeri saingan dengan madrasah ibtidaiyah yang boleh membuka pendaftaran sebelum tanggalnya. KAlau di negeri harus Bulan Juni, repot juga... Pemerintah membuat kebijakan bahwa di sekolah negeri tidak boleh menarik iuran karena guru kan PNS sudah dapat BOS jadi nggak perlu iuran lagi.

Komite dan dewan guru harus bekerjasama agar pendidikan di sekolah berjalan lancar. Penerimaan Siswa Baru (PSB) harus diterapkan secara transparan sehingga orang tua siswa mengerti dan paham bahwa yang harus ada biayanya itu apa. Pembelian Seragam dan peralatan siswa yang dipakai sendiri, itu yang tidak dikover BOS.

PAda saat inilah semua sekolah membuka PSB (Pendaftaran SIswa baru). Ketika fenomena yang setiap tahun ini terjadi biasanya terjadi penghematan pengeluaran oleh orang tua, maklum menunggu setelah PEnerimaan Siswa Baru, anak butuh biaaya berapa. Tinggal pilih dan jangan sampai salah pilih