Pasal 69 ayat 5 PP No 17/2010 menyatakan; penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon siswanya. Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara jelas dan tegas menyebutkan hal itu.
Jadi jelas, bahwa pemerintah (Kemendiknas RI) tidak mewajibkan atau tidak menganjurkan ada tes bagi calon siswa SD.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas RI Prof Suyanto kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (29/6/2010), terkait ramainya persoalan tes masuk SD pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2010/2010 ini.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, hanya pertimbangan usia yang perlu dijadikan dasar penerimaan masuk sekolah bagi siswa SD, bukan tes kemampuan akademik. PP No 17 Tahun 2010, kata Suyanto, terutama pasal 69 ayat 4 dan 5, yang mengatur penerimaan peserta didik tingkat SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 4 menyebutkan, SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai
peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. Sementara pasal 5 menyatakan; penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung, atau bentuk tes lain.
"Jadi jelas, bahwa pemerintah (Kemendiknas RI) tidak mewajibkan atau tidak menganjurkan ada tes bagi calon siswa SD," ujar Suyanto.
29 Juni 2010
Tes Masuk SD … Dilarang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar