GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

MERDEKA BELAJAR

MERDEKA BELAJAR

DIGITAL MARKETING

Pelatihan Digital Marketing SMK se Jawa Timur di bawah Pondok Pesantren

Pengumuman Hasil Test Honorer K2t

Setelah menunggu lama dan ditunda berulangkali akhirnya pengumuman hasil test honorer k2 bisa dilihat

24 Oktober 2015

ANGGARAN PENGANGKATAN HONORER K2 TAHUN 2016 NGGAK JELAS ?!

Setelah ada kabar positif ketika melakukan demo bulan lalu, kini terjadilah saling lempar tangan. Ya... sesuai dengan judul postingan saya ini, kali ini anggaran pengangkatan honorer k2 tahun 2016 masih belum jelas karena RAPBN tidak mencantumkan dana anggaran untuk biaya gaji sekitar 6 triliun setelah pengangkatan CPNS dari honorer k2 sebanyak 110 ribu orang.

informasi ini bisa dibaca di Pengangkatan Honorer k2 hanya angan-angan dan terganjalnya pengangkatan honorer k2 karena anggaran tak jelas. Oleh karena itu pihak BKN maupun MenPan RB mengumumkan bahwa yang di acc hanya biaya vaildasi Honorer k2, sedangkan untuk pengangkatan menjadi CPNS masih belum ada.

Walau dari pihak Komisi II DPR RI mengatakan masih dimungkinkan untuk mengajukan dana tersebut di tahun 2016, ini membuat kegamangan terjadi. Ada apa ya? kita semua masih di pingpong kesana kemari ... sudah gini aja lho pak DPR dan Pak Menteri yang terhormat, buat PP yang mengatur pengangkatan honorer k2 yang tersisa... kalau ada payung hukum yang kuat pasti deh jelas... kalau belum ada dan cuman hanya kesepakatan antara DPR dan Kemen PAN RB  tentang honorer k2 saja kelihatannya akan sulit para honorer k2 utuk diangkat jadi CPNS.

19 Oktober 2015

Guru Honorer K2 Ikut Sertifikasi Biaya Sendiri

Semua guru termasuk honorer kategori dua (K2)‎ wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 8 UU 14/2005, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi. Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS begitu kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata kepada salah satu media (Minggu 18/10/2015).

‎Pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Itu sebabnya, mulai 2016 pendidikan profesi menjadi tanggungan masing-masing guru. Meski begitu ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu. Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik / berprestasi (tolak ukurnya masih belum jelas)

Inilah nggak enaknya.... tiba honorer k2 yang boleh ikut... eee anggaran negara tidak boleh dipakai untuk membiayai dengan alasan mulai tahun 2015 akhir sertifikasi harus biaya sendiri. Gila apa.... honorer k2 itu gajinya berapa... sungguh tak masuk diakal... apa diakali ya.... semoga pemimpin negara ini mulai sadar bahwa mereka yang di dzolimi itu doa nya lebih dikabulkan oleh Tuhan !

02 Oktober 2015

TAHUN DEPAN TPG MASIH TETAP ADA !

@016 Tunjangan profeis guru akan dihapus.... kata siapa sih... isu ini terus bergulir hingga ke daerah-daerah. Perlu diketahui bahwa Tunjangan Profesi Guru / TPG adalah amanat Undang-uadang, kalau mau ditiadakan maka undang-undang harus dicabut dulu... tapi itu tidak mungkin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS CAIR

Tunjungan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti begitu info dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI).