Tunjungan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti begitu info dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI).
"Yang jadi tanggungan Kemendikbud sudah. Paling lambat Jumat (9/10)," tuturnya saat ditemui di Jakarta, kemarin (30/9). Pranata menjelaskan, dalam penyaluran triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari anggaran TPG yang dikelolah pihaknya tahun ini sebesar Rp 7 triliun.
Pranata turut mewanti-wanti para guru untuk tidak serta merta menguras isi tabungan saat TPG cair. Karena, bila tabungan dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan "mental" atau tidak bisa dikirim oleh pihak bank.
"Kadang suka ada yang kalap. Kita ingatkan agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali," paparnya. Dalam kesempatan yang sama, Pranata turut meluruskan isu penghapusan TPG tahun depan. Menurutnya, isu tersebut salah kaprah. Dia memastikan, TPG masih akan berlanjut. Sebagai bukti, dia menjabarkan, bila pihaknya telah menganggarkan Rp 80 Triliun untuk TPG PNS dan non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini.
"Kenaikan tersebut karena aka nada tambahan 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan gaji pokok serta kenaikan pangkat dan golongan juga," jelasnya. (mia) dikutip dari jpnn
02 Oktober 2015
TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS CAIR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar