GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

MERDEKA BELAJAR

MERDEKA BELAJAR

DIGITAL MARKETING

Pelatihan Digital Marketing SMK se Jawa Timur di bawah Pondok Pesantren

Pengumuman Hasil Test Honorer K2t

Setelah menunggu lama dan ditunda berulangkali akhirnya pengumuman hasil test honorer k2 bisa dilihat

29 Januari 2008

Liburan sekolah yang aneh....

Tahu nggak, hanya tahun ini saja (mungkin) kita mengalami libur sekolah (libur semester ganjil) yang tidak bersama- sama. SDN / Sekolah Dasar Negeri memulai libur hari Jum'at tanggal 25 JAnuari dan akan masuk lagi tanggal 1 Februari 2008 sedangkan untuk MI / Madrasah mulai libur tanggal 27 JAnuari 2008 dan masuk tanggal 4 Februari 2008 yaitu hari senin.
Demikian pula penerimaan raport dimana SDN hari kamis sedangkan MI hari sabtu. Ada apakah ini..? Kenapa kita tidak bersama... apa memang kebijakan bisa dibuat di masing- masing sekolah,?

16 Januari 2008

TUNJANGAN FUNGSIONAL DEPAG CAIR...!!

Bagi para guru yang berada dibawah naungan Depag tunjangan fungsional selama tahun 2007 cair. PAsti Seneng banget dech menerimanya. Bayangkan saja merreka mendapatkan Rp 200.000,- / bulan dirapel 1 tahun dan langsung mendapatkan 2,4 Juta. wah sueneng dech pokoknya, apalagi penerimaan langsung di transfer di rekening Bank MAndiri (plus dibuatkan atm). Dengan cara begini korupsi semakin dipersempit.

Oh iya untuk mendapatkan tunjangan fungsional ini guru harus sudah mengajar menimal 2 tahun, dan sudah diangkat menjadi guru dengan sk kepala sekolah. tapi kuota sekolah penerimapun juga dibatasi ... tidak semua guru serta merta mendapatkannya.

Kita patut berterima kasih pada pemerintah. semoga tahun 2008 tunjangan fungsional bisa cair kembali (dari pemprov JAtim dianggarkan Rp 250.000 / bulan). Guru semakin diperhatikan, insya ALLAH penerimaan siswa akan pelajaran akan lebih berkualitas.

09 Januari 2008

NUPTK belum keluar...!?!

PAda bulan juli 2007 seluruh guru se Sidoarjo mengisi form pengisian NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ). TApi setelah kita lihat / download bulan November (tahap dua) banyak yang masih belum keluar... heran.. apa penjelasan pengisiannya salah ya..!? tapi sudah kita tanyakan ke dinas terkait katanya disuruh menunggu, karena dalam proses..!! BAhkan ke LPMP juga begitu dech jawabannya

Apa sih NUPTK ? dan mengapa guru harus punya NUPTK? nah sekarang bahas ini saja :

1. TERMINOLOGI PTK
PTK adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan

2. TERMINOLOGI (NUPTK)
Adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan baik formal maupun non-formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB.
PERHATIAN :
Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK saja, yang dapat mengikuti / menerima program-program pemberdayaan PTK, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi PTK, Peningkatan kualifikasi PTK, serta peningkatan profesionalisme ( Sertifikasi ) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui :
Ditjen. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Jakarta.

3. SASARAN PENDATAAN NUPTK
a. Pendidik adalah Guru, Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah yang mengajar/berdiri didepan kelas/rombel yang berada pada tiap-tiap satuan pendidikan.
b. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk melakukan pengelolaan administrasi dan manajemen berbasis sekolah dan memenuhi jam wajib mengajar minimal, sebagaimana yang ditetapkan di dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
c. Tenaga Kependidikan adalah Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboran, Tenaga Pustakawan, Penjaga Sekolah, Pesuruh, Penilik, Pengawas, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah di setiap satuan pendidikan.

4. YANG HARUS DILAKUKAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
a. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Telah Keluar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Wajib untuk melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Setempat.
b. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Tidak Keluar/Tidak Lengkap Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Wajib untuk mengisi kembali Instrumen NUPTK. Teknis Pengisian dan Pengumpulan Instrumen akan diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
c. Semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan untuk Pro-Aktif Segera Mendaftarkan Diri di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat melalui mekanisme yang telah ditetapkan di Tiap-tiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

5. MANFAAT NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
a. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada PTK agar semua pendidik dan tenaga kependidikan memiliki Single Identity Number sehingga tidak terjadi permasalahan seorang PTK dihitung ganda ( Double Counting).
b. Semua Program dan Kebijakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terkait dengan Pembinaan, Pemberdayaan, Penghargaan dan Perlindungan PTK akan berbasis pada data base SIM NUPTK.
c. Dengan adanya pendataan PTK berbasis SIM NUPTK maka Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK yang berhak menerima luncuran program, pembinaan, pemberdayaan, penghargaan dan perlindungan PTK mulai dari Sertifikasi Guru, Pemberian Block Grant, Tunjangan Insentif dan Maslahat Guru, dll.


6. PELAKSANAAN PENDATAAN NUPTK
Pelaksanaan Pendataan NUPTK di Provinisi Jawa Timur dilaksanakan sejak Tahun 2006 sampai dengan Sekarang.
Mekanisme kegiatan pendataan NUPTK diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.

7. TARGET
Diharapkan pada Tahun 2008 sebahagian besar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Jawa Timur telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sehingga Siap untuk menerima berbagai macam program-program yang akan diluncurkan oleh Pemerintah Pusat. Bagi Pendidik yang telah lulus proses sertifikasi Guru tetapi belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tunjangan Profesinya akan ditangguhkan pemberiannya sampai yang bersangkutan telah memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

data diambil dari sini