SURABAYA -Minim raup Rp 12 juta untuk guru PNS dan Rp 9 juta guru non-PN. Juli menjadi bulan yang sangat dinanti-nanti para guru karena panen tunjangan. Setidaknya bakal ada empat jenis tunjangan dietrima guru PNS dan non- PNS yang bakal cair. Untuk guru PNS, tunjangan yang bakal diterima berupa tunjangan profesi pendidik (TPP) dan tunjangan tambahan p4enghasilan guru PNS daerah non-TPP. Sedangkan guru non-PNS bakal mendapat tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan bagi guru non PNS.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh mengatakan tunjangan-tunjangan tersebut saat ini tengah diproses. Yang terbaru, petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk pencairan tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah non-TPP sudah diterima dinas. “Nah, sekarang kita lakukan pendataan guru yang berhak mendapat tunjangan ini,” kata Yusuf, Jumat (16/7).
Mereka yang masuk dalam kategori ini bakal mendapat tunjangan Rp 250 ribu per bulan untuk 5.000 guru. Syarat penerimanya, guru bukan penerima TPP dan bukan guru Depag. Tunjangan yang berasal dari pemerintah pusat tersebut dialokasikan Rp 15 miliar dan biasanya dicairkan untuk satu tahun. “Namun kalau ada guru daerah yang mengajar di madrasah dia tetap bisa menerima tunjangan ini,” tuturnya.
Sementara untuk dana TPP, Yusuf mengatakan problem administrasi sudah dituntaskan. Seluruh guru penerima tunjangan yang jumlahnya mencapai 6.500 guru akhirnya sudah menyerahkan nomor rekening Bank Jatim. “Sekarang masih tunggu proses keuangan, kalau sudah tuntas dana akan dicairkan langsung ke rekening,” terangnya.
Untuk diketahui, ada sekitar 10 ribu penerima TPP baik guru PNS maupun non-PNS. Untuk guru swasta, pencairan dananya dilakukan lewat Bank Mandiri dan dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Jatim.
Ia memperkirakan, jika uang TPP ini cair maka tiap guru PNS bakal mengantongi dana setidaknya minimal Rp 12 juta dan guru non-PNS sebanyak Rp 9 juta. Besarnya dana yang diperoleh karena tunjangan sebesar satu kali gaji per bulan itu dicairkan dengan dirapel.
Sedangkan untuk guru non-PNS, tunjangan fungsional maupun subsidi tunjangan bagi guru non PNS masih diproses. Dana-dana tersebut akan dicairkan bulan ini meski tak bisa menjamin tanggal pencairan. “Yang penting, adminstrasi sudah kita selesaikan dan tinggal tunggu dana dicairkan,” katanya.
Selain itu, para guru juga mendapatkan tunjangan dari tingkat propinsi. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim bakal mencairkan tunjangan kinerja dan kesejahteraan guru non-PNS berusia 40 tahun ke atas akhir minggu Juli. Didukung dari anggaran APBD Pemprov Jatim, tiap guru mendapat tunjangan Rp 1 juta per bulan. “Kalau tak ada halangan, Insya Allah minggu keempat bulan Juli bakal cair,” kata Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dispendik Jatim Nur Srimastutik.
Alokasi anggaran diperuntukkan untuk 1.500 guru non-PNS se-Jatim dan dibuat paten. Hanya pengisinya saja yang bisa dibongkar pasang sesuai usulan pemkab/pemkot. Perubahan ini bisa disebabkan karena meninggal dunia atau pensiun. “Tapi syaratnya mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut diangkat jadi PNS,” imbuhnya. sit
Tunjangan Guru Surabaya
Guru PNS:
Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) : Rp 12 juta per enam bulan
Tambahan penghasilan guru PNSD non TPP : Rp 250 ribu per bulan
Non PNS/Swasta:
Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) : Rp 9 juta per enam bulan
Tunjangan Fungsional : Rp 210 ribu per bulan
Subsidi Tunjangan bagi guru non PNS : Rp 300 ribu per bulan
Sumber : Dispendik Kota Surabaya
16 Juli 2010
Juli, CAIRNYA Tunjangan GURU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Bagaimana dengan tunjangan sertifikasi guru depag tahun 2009,kabupaten Magelang apakah sk.pedomannya sudah ada?
Posting Komentar