Kepala BKD Surabaya Yayuk Eko Agustin menyatakan bahwa kebutuhan pegawai, terutama tenaga pendidik, cukup tinggi. Misalnya, dibutuhkan lebih dari seribu guru SD. ''Banyak sekali kekurangannya,'' katanya kemarin (20/7).
Selain itu, Yayuk mengabarkan bahwa BKN meminta pemkot mendata tenaga honorer. Sosialisasi pendataan itu akan dilakukan pada 30-31 Juli di Bandung. ''Jadi, pendataan tenaga honorer baru dilakukan setelah sosialisasi nanti, bukan sekarang. Kami tidak ingin ada tipu-tipu dengan memalsu dokumen pendataan," terangnya.
Yayuk menjelaskan, sosialisasi pendataan baru dilakukan pada 3 Agustus mendatang. Khusus guru, pendataan akan dilaksanakan pada 10-18 Agustus. BKD menyayangkan bila ada dinas pendidikan (dispendik) yang mendata lebih dulu. ''Padahal, sosialisasi saja belum,'' ujarnya.
Dia menyatakan, kendati diminta untuk mendata tenaga honorer, BKD belum mendapat kepastian informasi soal pengangkatan CPNS. ''Kami belum tahu pendataan tersebut bertujuan untuk apa. Yang pasti, semua diminta pusat,'' jelasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pendataan itu dimaksudkan untuk mengangkat semua pegawai honorer di Surabaya menjadi PNS. Namun, Yayuk membantah hal itu. Sebab, hingga kini BKD belum mendapatkan informasi soal pengangkatan CPNS. BKD hanya mendapatkan surat dari BKN bernomor K.26-30/V.204-7/51 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
''Berdasar surat itu, hanya ada penjelasan tentang pendataan pegawai honorer. Tidak ada keterangan soal pengangkatan,'' ujar Yayuk. Karena itu, setelah sosialisasi di Bandung, BKD akan langsung menyosialisasikan pendataan tersebut kepada semua dinas.
Ada dua kategori pegawai honorer di pemkot. Kategori pertama adalah honorer yang digaji APBD. Yang termasuk kategori pertama adalah mereka yang diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal setahun pada 2005, masih bekerja secara terus-menerus, serta berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006. Kategori kedua adalah honorer yang tidak digaji lewat APBD maupun APBN. Kriterianya sama dengan kategori pertama (seperti gtt cuman masa kerja 6 tahun).
21 Juli 2010
Pendataan Pegawai Honorer
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Assalamualaikum..
Mas, aku mau nanya ...
aku sarjana Teknik Informatika ingin menjadi guru / dosen didaerah ..
apa syaratnya aja kira2 ??
setau sy hrs ada akta 4 .. tp denger2 .. skrg dah dganti dgn pendidikan profesi guru ..
gmn caranya agar sy dapat meraihnya mas..
sy skrg ada dkota bandung .. mohon dengan sangat atas bantuannya .. :)
Posting Komentar