03 Februari 2011

AKTA 4

Banyak sekali teman-teman yang masih menanyakan akan pendidikan akta4, baik via email, ketemu langsung. Mereka yang memiliki ijazah non kependidikan kebingungan ketika melihat lowongan CPNS yang mensyaratkan untuk memiliki akta4 bila memilih menjadi guru. Hal ini memang membuat keanehan, disatu sisi pemerintah sudah tidak membuka akta4 disisi lain Pemda masih mensyaratkan AKTA4 menjadi salah satu administrasi yang harus dipenuhi.

Perlu diingat, semenjak Sertifikasi guru diadakan, berdasarkan PP guru dan dosen maka pemerintah mengganti akta4 menjadi semacam PPG (pendidikan Pelatihan Guru). Nah sekarang ini lulusan dari PPG ini berhak mendapat sertifikat guru profesional yang nantinya otomatis mendapat tunjangan profesi dari pemerintah. Untuk beberapa tahun yang lalu dan tahun ini guru yang diutamakan untuk sertifikasi (ikut portofolio) adalah guru yang memiliki masa kerja diatas 15 tahun (untuk tahun kemarin 20 tahun), sedangkan swasta / MI diatas 5 tahun.

Yang tidak lulus pastinya ikut PPG selama 2 minggu full. Jadi bagi teman-teman yang ingin menjadi guru dan ingin mendapatkan tunjangan profesi lebih baik pikirkan mengajar dulu, cari pengalaman berikutnya mendaftarkan NUPTK (minimal mengajar 2 tahun) baru berikutnya menunggu panggilan sertifikasi.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Pengalaman ngajar minimal 2 tAhun yang dimaksud di sini adalah ngajar di sekolah negeri?? ataw di swasta juga boleh.. thx infonya