20 Februari 2011

GTT oh GTT

Beberapa hari yang memang tersiar kabar bahwa pemerintah daerah mengumumkan untuk menyetarakan standar gaji semua guru (baik guru tetap maupun guru tidak tetap / GTT) minimal sesuai UMR. Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi para GTT yang sampai saat ini mendapatkan gaji yang tak sesuai. Tapi dibalik ini semua ternyata juga ada sebuah kebijakan yang pada akhirnya malah mengancam Guru Tidak Tetap.

Kebijakan itu adalah semua guru baik PNS maupun guru swasta (yayasan) harus mengajar minimal 24 jam untuk memenuhi lolosnya sertifikasi dan kebijakan wajib yang dikeluarkan oleh masing-masing sekolah. Nah otomatis guru PNS / guru tetap yayasan harus memenuhi jam ini padahal kebanyakan dari mereka mengajar kurang dari 24 jam, sebagian jam mereka dipakai GTT. hal inilah yang akan membuat GTT kurang jam + GTT di PHK. Kalau nggak ada jam ngajarnya gimana menjadi guru ?

Di Jawa Timur khususnya di Surabaya memberikan solusi untuk para GTT ini memakai jam extra sekolah yaitu pelajaran diluar jam sekolah, atau juga bisa mengajar disekolah lain yang membutuhkan sehingga jumlah mengajarnya 24 jam atau bisa mengajra di sekolah swasta. Tapi tetap saja ... di Surabaya saja GTT di sekolah negeri mencapai 2000 lebih.... Wah alamat GTT terancam lagi.... kita tunggu saja kabarnya lebih lanjut.

0 komentar: