04 Februari 2019

HAK HONORER K2 ITU PPPK ATAU PNS YA ?

Kalau membahas masalah ini... beberapa bulan ini menjadi trending topik deh.... Honorer K2, siapa lagi, mengabdi ke negara tapi tidak mendapatkan perhatian. Sekarang setelah bertahun2 menuntut turunnya hanya diangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan mulai dibuka 8 Februari. Pada tahap pertama ini diprioritaskan untuk honorer k2 tenaga honorer penyuluh pertanian, pendidikan dan kesehatan. Khusus penyuluh pertanian, yang diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK ini merupakan honorer K2 dan tenaga harian lepas hasil MoU Kementerian Pertanian serta pemda.



Pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK dari penyuluh pertanian pada 8 Februari 2019. Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah demikian kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam siaran persnya, Minggu (3/2).

Di beberapa hari ini muncul berita baru lagi, dimana Kuasa Hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan Andi Asrun meminta menghentikan proses penerimaan CPNS 2018 karena pembatasan usia 35 tahun untuk ikut seleksi CPNS terbukti melanggar norma-norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga melawan UU Tenaga Kerja dan UUD 1945 dan telah dikabulkan MA.

Dalam salinan putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Yaitu: usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang, dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan dua alasannya tidak menuruti kemauan Andi Asrun. Pertama, bahwa putusan MA tidak berlaku surut. Putusan keluar setelah tahapan seleksi CPNS 2018 sudah selesai, tinggal pemberkasan saja.

"Enggak bisa dieksekusi putusannya. Coba lihat baik-baik isi putusannya. Putusannya dikeluarkan setelah proses rekrutmen CPNS 2018 dari pelamar umum maupun khusus selesai," kata Bima Haria Wibisana yang dimintai komentar soal putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018, Minggu (3/2).

Kedua, Bima Haria mengatakan, soal syarat usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sehingga gugatan tersebut dinilai kurang tepat. Sumber berita ( jppn)


Jadi honorer k2 yang berusia 35 tahun keatas masih ada harapan untuk ikut CPNS, Walau masih belum jelas apakah di tahun 2019 ini yang katanya akan dibuka CPNS 2019 tapi apakah honorer k2 diakomodir ?

0 komentar: