16 April 2010

PPG

Di posting ke 200 ini akhirnya bisa mengeluarkan cerita akhir dari Akta4, berdasarkan surat yang telah diterima disekolah tempat saya mengajar, maka akta4 sudah dipastikan dihapus. Apa sih isi surat itu..? SUrat dari DInas Pendidikan ini membahas tentang peraturan Pemerintah baru untuk sertifikasi dimana para CPNS, PNS baru dan GTT Negeridengan masa kerja minimal 5 tahun , Guru tetap Yayasan dengan masa kerja minimal 4 tahun diperbolehkan mengikuti PPG (PElatihan Profesi Guru) selama satu tahun di Universitas yang ditunjuk oleh Pemerintah yang akan diadakan seleksi tingkat kabupaten, lalu tingkat propinsi.

BAgi mereka yang lulus diperbolehkan mengikuti PPG selama 2 semester (1 tahun) dan masuk seperti reguler (masuk pagi). Sayangnya biayanya ditanggung sendiri, padahal kalau memang sudah diterima maka secara otomatis selama satu tahun yang mengajar pagi terus bagaimana ? Padahal sekolah negeri dilarang mengangkat tenaga SUkwan lagi.. Ribet kan...

Persyaratan dalam mengikuti test masuk PPG ini antara lain : foto kopi NUPTK (keluaran Dinas LPMP), Ijazah D4/SI, mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan tentunya SK mengajar. Bagi teman-teman yang memenuhi persyaratan nggak ada salahnya ikut test. Inilah bukti bahwa Program Akta4 telah ditiadakan oleh Pemerintah. TApi nggak usah khawatir, karena blog ini akan selalu support, dan diisi tentang semua permasalahan PPG dan sertifikasi serta tentang dalamnya pendidikan.

0 komentar: