Setelah 3 tahun berturut-turut mendapatkan Tunjangan fungsional, maka kali ini pun mengajukan kembali untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Kalau 3 tahun yang lalu persyaratan mendapatkan tunjangan fungsional hanya SK mengajar minimal 2 tahun dan memiliki NUPTK maka di tahun 2010 ini peryaratannya lebih, yaitu minimal 5 tahun mengajar, 24 jam jam mengajar, Fotokopi NUPTK dari LPMP. Otomatis banyak guru GTT yang sulit memenuhinya karena kalau 5 tahun lalu sudah mengajar otomatis masuk pemberkasna dan otomatis sudah diangkat PNS (kecuali yang belum memenuhi syarat/ tidak diikutkan pemberkasan)
Ternyata tunjangan fungsional ini adalah tunjangan yang dikeluarkan oleh LPMP propinsi, tapi yang saya herankan kenapa setiap kota berbeda. Untuk tahun 2009 kota Jombang mendapatkan Tunjangan Fungsional Rp 250.000,- / bulan sedangkan di Sidoarjo Rp 200.000,- / bulan (untuk Dinas pendidikan) sedangkan Depag Rp 250.000,-/bulan .. Aneh
KAlau memang Tunjangan Fungsional ini di berikan pada guru yang belum sertifikasi maka setidaknya semua gur yang sedang mengajar diberi semua dong... kan sama .. semua mengajar bahkan lebih dari 24 jam. Semoga niat baik Pemerintah tidak memunculkan oknum yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan ini.
18 April 2010
Persyaratan Tunjangan Fungsional berubah !
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar