Setiap tahun Tunjangan fungsional diberikan kepada guru baik PNS maupun Non PNS. Bagi yang PNS nggak perlu diusulkan otomatis sudah dapat, kalau yang GTT / non PNS harus melalui pengusulan terlebih dahulu karena mereka yang dapat tahun kemarin belum tentu dapat lagi... aneh juga sih...
Kali ini pengajuan tunjangan fungsional diajukan bersamaan dengan tunjangan insentif bagi guru baik PNS maupun Non PNS yang mengikuti pendidikan Sarjana sejenis (PGSD bagi SD, kalau yang SMP dan SMA sesuai bidang). Pemerintah mulai serius mengerjakan bagaimana masa depan para Guru ini, baik PNS maupun non PNS agar pendidikan menjadi lebih baik.
Kalau dulu tunjangan fungsional, tunjangan insentif, Tunjangan Profesi (yang sudah sertifikasi) di transfer langsung dari pusat (ditangani LPMP) maka untuk tahun ini sistemnya berubah, karena dana ini sudah dimasukkan langsung ke APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah) masing-masing kota. JAdi kebijakan Pemerintah setempat sangatlah ditunggu. Rencananya tunjang-tunjang yang diperuntukkan guru akan langsung diberikan setiap bulan walau kenyataannya sampai sekarang mesti pemberiannya rangkap-rangkap (6 bulan sekali).
Yang penting cair mas...... gitu kata guru-guru, karena mereka masih menganggap uang yang didapat adalah keberuntungan mereka... perlu ada pengarahan lagi nich (tapi nggak semua ada mereka yang paham). BTW sekarang ini mereka semua para guru memang lagi menunggu pencairan dana, sekarang masih Mei.... biasanya sih JUli.... kita tunggu saja ya...
04 Mei 2011
Pengajuan Tunjangan Fungsional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar:
Wah enak kalo udah pada dapet, di indramayu sudah 1,5 tahun tunjangan fungsional belum cair, terakhir saya dapet ya januari 2010, sekarang dah pertengahan menuju akhir 2011, wah emang... kalo rapelan sih biasa katanya duitnya di depositokan dulu khan lumayan tuch bunganya.......
kapan saya dapat tunjangan?masa guru yg laen 1 org bs dapet 2 sampe 3 tunjangan,kan gak adil namanya
untuk yang mendapatkan tunjangan fungsional tergantung dari kebijakan masing-masing daerah, ada yang menetapkan minimal masa kerja 5 tahun ada juga 3 tahun + memiliki NUPTK
Posting Komentar