04 Juli 2017

HUKUM GURU MEMBERI SANKSI MURID

Mungkin beberapa bulan yang lalu pernah mendengar kasus guru yang dituntut siswanya karena melakukan pemberian sangsi yang keras, nah ini Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya adalah PP No. 74 tahun 2008 Hal ini perlu diperhatikan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)

Adapun PP No. 74 tahun 2008 berbunyi Pasal/Ayat tentang guru :



1⃣ Pasal 39 ayat 1. "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

 2⃣ Pasal 40. "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

 3⃣ Pasal 41. "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua pesertaBu didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"

Jadi diperhatikan ya... walaupun begitu guru sekarang ini lebih sabar dan kreatf kok, jadi sudah sangat jarang sekali guru menggunakan kekerasan fisik dalam menghukum siswanya, apalagi kalau ada langsung tersiar di Televisi.... Yang sabar ya Pak dan Ibu  Guru

0 komentar: