Mungkin beberapa bulan yang lalu pernah mendengar kasus guru yang dituntut siswanya karena melakukan pemberian sangsi yang keras, nah ini Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya adalah PP No. 74 tahun 2008
Hal ini perlu diperhatikan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Adapun PP No. 74 tahun 2008 berbunyi Pasal/Ayat tentang guru :
Adapun PP No. 74 tahun 2008 berbunyi Pasal/Ayat tentang guru :










