Kuota Kabupaten / Kota
DKI JAKARTA, JAWA BARAT, JAWA TENGAH, DI. YOGYAKARTA, JAWA TIMUR, NANGGROE ACEH DARUSSALAM, SUMATERA UTARA, SUMATERA BARAT, R I A U, J A M B I, SUMATERA SELATAN, LAMPUNG, KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TENGAH, KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN TIMUR, SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGAH, SULAWESI SELATAN, SULAWESI TENGGARA, MALUKU, B A L I, NTB, NTT, PAPUA, BENGKULU, MALUKU UTARA, BANTEN, BANGKA BELITUNG, GORONTALO, KEPULAUAN RIAU, IRIAN JAYA BARAT, SULAWESI BARAT,
Tunjangan Profesi
Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Lebih lengkapnya klik aja di :
http://sertifikasiguru.org/index.php?page=tahun_2007
0 komentar:
Posting Komentar