Dikutip dari Jawa Pos Edisi Minggu, 02 September 2007 Metropolis, Klinik Pendidikan asuhan Unesa
Pertanyaan :
Pengasuh yang terhormat, saya seorang guru di sekolah swasta. Saya ingin bertanya, mengapa dalam pelaksanaan sertifikasi guru pada 2007 banyak yang berasal dari PNS? Menurut saya, kebijakan itu diskriminatif. Sebab, peluang guru swasta dibatasi. Mengapa itu bisa terjadi? Apakah akta IV masih diberlakukan dalam pelaksanaan sertifikasi guru? Berapakah nilai minimal untuk lulus sertifikasi guru? Terima kasih atas jawaban pengasuh.
Jawaban : Dr. Ismet Basuki dan Drs. Martadi, M.Sn
Memang, sertifikasi guru dilaksanakan bertahap. Sehingga, penentuan jumlah guru yang diikutsertakan dihitung secara proporsional sesuai dengan data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMTK) Depdiknas.
Kuota tersebut selanjutnya disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota agar dilakukan seleksi guru dengan kriteria usia, masa kerja, jenjang kepangkatan, dan seterusnya. Guru swasta yang diikutkan dalam pelaksanaan sertifikasi tersebut adalah guru tetap yayasan. Sedangkan guru tidak tetap (GTT), honorer daerah, atau guru kontrak belum termasuk dalam kuota 2006.
Akta IV bukan syarat mutlak pelaksanaan sertifikasi, tapi akan dihitung sebagai poin portofolio komponen akademik. Contohnya, bagi guru berijazah S-1 non-kependidikan yang mengajar bidang studi sesuai dengan ijazah dan memiliki akta IV, skor portofolionya 150. Kalau tidak memiliki akta IV, skornya 130. Jumlah skor minimal penilaian portofolio untuk dinyatakan lulus dalam sertifikasi guru adalah 850.
Alhamdulillaah... ada jawaban yang menyegarkan bagi para guru non akademik yang menuntut ilmu lewat akta4.... jadi untuk para guru semua dijamin deh oleh pemerintah cuman nggak tahu kapannya ikut sertifikasi..... masa depan bangsa ada ditangan guru.
Untuk pengangkatan PNS lihat beritanya disini
www. pendidikanbangsa.blogspot.com
Pengasuh yang terhormat, saya seorang guru di sekolah swasta. Saya ingin bertanya, mengapa dalam pelaksanaan sertifikasi guru pada 2007 banyak yang berasal dari PNS? Menurut saya, kebijakan itu diskriminatif. Sebab, peluang guru swasta dibatasi. Mengapa itu bisa terjadi? Apakah akta IV masih diberlakukan dalam pelaksanaan sertifikasi guru? Berapakah nilai minimal untuk lulus sertifikasi guru? Terima kasih atas jawaban pengasuh.
Jawaban : Dr. Ismet Basuki dan Drs. Martadi, M.Sn
Memang, sertifikasi guru dilaksanakan bertahap. Sehingga, penentuan jumlah guru yang diikutsertakan dihitung secara proporsional sesuai dengan data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMTK) Depdiknas.
Kuota tersebut selanjutnya disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota agar dilakukan seleksi guru dengan kriteria usia, masa kerja, jenjang kepangkatan, dan seterusnya. Guru swasta yang diikutkan dalam pelaksanaan sertifikasi tersebut adalah guru tetap yayasan. Sedangkan guru tidak tetap (GTT), honorer daerah, atau guru kontrak belum termasuk dalam kuota 2006.
Akta IV bukan syarat mutlak pelaksanaan sertifikasi, tapi akan dihitung sebagai poin portofolio komponen akademik. Contohnya, bagi guru berijazah S-1 non-kependidikan yang mengajar bidang studi sesuai dengan ijazah dan memiliki akta IV, skor portofolionya 150. Kalau tidak memiliki akta IV, skornya 130. Jumlah skor minimal penilaian portofolio untuk dinyatakan lulus dalam sertifikasi guru adalah 850.
Alhamdulillaah... ada jawaban yang menyegarkan bagi para guru non akademik yang menuntut ilmu lewat akta4.... jadi untuk para guru semua dijamin deh oleh pemerintah cuman nggak tahu kapannya ikut sertifikasi..... masa depan bangsa ada ditangan guru.
Untuk pengangkatan PNS lihat beritanya disini
www. pendidikanbangsa.blogspot.com
2 komentar:
Maaf, menyela sedikit saja....
Bagaimana dengan yang belum pernah mengajar?
Saya lulusan S1 Sastra Jepang, sulit sekali untuk menjadi guru.
Mungkin karena belum ada yang memasukkan kurikulum tersebut.
Kebanyakan teman2 saya menganjurkan saya agar mengambil Akta 4 agar bisa diakui.
Kira2 di mana saya bisa kuliah akta 4?
Berapa biayanya?
Mohon informasinya...
terima kasih
bagaimana jika saya (lulusan akta IV) mengajar diSD boleh kan?
Posting Komentar