Guru Non-PNS Disetarakan, diposisikan layaknya pejabat Negara Fungsional... Berita yang menyejukkan.. dikutip dari
sindoGuru nonpegawai negeri sipil (PNS) di Jatim bisa lega.Pemerintah bakal memberi tunjangan fungsional kepada mereka,layaknya guru PNS.
Sebelum para guru itu menerima tunjangan fungsional, pemerintah akan melakukan impassing atau penyetaraan kepangkatan dan golongan guru non-PNS dengan PNS. Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat Ahmad Fathoni Rodli menuturkan, impassing ini adalah pendataan ulang bagi semua guru.
Tak hanya guru PNS, tapi juga non-PNS. Impassing dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui secara pasti dan rinci guru yang ada di Jatim, di antaranya data tentang masa kerja, pendidikan, dan jabatan terakhir guru tersebut. ”Saat ini,proses impassing sedang berlangsung. Cuma belum diperoleh data yang pasti,”kata Fathoni kemarin. Fathoni menambahkan, pemberlakuan impassing ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 47/ 2007 tentang Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Non-PNS dan Angka Kreditnya. Impassing merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS. Dengan penyetaraan ini, guru non-PNS bukan lagi guru nomor dua.
Mereka bisa disebut sebagai pejabat negara fungsional, sama seperti hakim dan tentara. “Data itu nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk menetapkan nominal honor guru non- PNS. Tapi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS,” imbuh Fathoni.
Sebenarnya sejak Permendiknas berlaku, pemerintah sudah memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp200.000 tiap bulan untuk guru non-PNS. Anggarannya diambilkan dari APBN. “Setelah impassing tuntas, tunjangan fungsional itu akan diberikan penuh, sesuai gaji pokok yang disetarakan dengan PNS,” kata alumnus Unesa ini.
Ia mencontohkan, seorang guru non-PNS lulusan S-1 dengan masa kerja 18 tahun, akan mendapatkan angka kredit 400 poin, dengan golongan setara PNS IV A. ”Dengan masa tugas dan golongan itu,ia akan menerima tunjangan fungsional sekitar Rp2,2 juta,”ujarnya. Sementara guru non-PNS lulusan S-1 dengan masa kerja 10 tahun, akan mendapat angka kredit 200 poin, dan golongannya disetarakan dengan PNS golongan III C. Sedangkan lulusan S-1 dengan masa kerja enam tahun akan mendapatkan angka kredit 160 poin, dan disetarakan dengan PNS golongan III B. “Makin tinggi golongannya, tunjangan fungsional yang diterima makin besar. Setara dengan kebutuhan hidup minimal (KHM) setempat,” katanya. Sementara Ketua II Dewan Pendidikan Surabaya Isa Anshori menilai, adanya impassing guru swasta membuka harapan baru di dunia pendidikan.Selama ini,guru swasta sering mengeluhkan minimnya tunjangan yang diterima. ”Semoga saja ini bisa menambah greget guru non- PNS dalam mengajar di sekolah. Karena kebutuhan para guru non-PNS sudah terpenuhi,”ungkapnya. (aan haryono)
Bagaimana... masa depan guru sekarang lebih terrjamin lho..!? Semoga harapan kita agar pendidikan kita lebih maju sehingga masa depan bangsa ini lebih cerah.