Anggaran Departemen Pendidikan Nasional sebagai departemen pengemban tugas utama di bidang pendidikan dalam pemerintahan, hanya sebesar Rp 45,9 triliun tahun lalu dan itupun belum mencapai 20 persen sesuai amanat konstitusi. Sedangkan, setelah APBN-P tahun 2008 yang disahkan , anggaran Departemen Pendidikan Nasional dari Rp 49,7 triliun terpotong hingga tersisa Rp 44,7 triliun. Ini jelas semakin menjauhi amanah konstitusi (20% APABN)
Anggaran fungsi pendidikan tanpa gaji guru dan di luar pendidikan kedinasan persentasenya 11,8 persen tahun 2007. Sedangkan, dengan penghitungan yang sama, anggaran pendidikan hanya 9,6 persen setelah APBNP tahun ini. Anggaran fungsi pendidikan dengan mengikutsertakan gaji pendidik setelah pemotongan anggaran tersebut menjadi 15,6 persen.
Semoga dana sertifikasi, guru bantu dan lainnya lebih bisa dipilah agar tidak menjadikan inovasi/ kreativitas bidang pendidikan terganggu.