Sudah lama menunggu kapan Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer diangkat menjadi PNS. HArapan itu kembali mencuat hari kemarin ketika membaca kompas.com. Moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil akan diberlakukan mulai tahun ini. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi lembaga-lembaga tertentu.
Sekretaris Menteri Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, jeda penerimaan CPNS ini untuk menahan pembengkakan anggaran negara. Namun, menurutnya, kebijakan ini tidak berlaku bagi kementerian/lembaga yang melakukan ikatan dinas.
Selain pendidikan kedinasan, pengecualian juga diberikan kepada tenaga-tenaga honorer yang sebelumnya sudah dijanjikan akan diangkat menjadi PNS. Jadi, bagi mereka yang sebelumnya sudah dijanjikan, dengan adanya moratorium ini tetap akan diangkat menjadi PNS. Menurut Tasdik, jika ada kebutuhan pegawai yang mendesak di daerah, perekrutan juga masih bisa dilakukan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, moratorium penerimaan CPNS secara keseluruhan sulit dilakukan. Dia beralasan masih ada daerah yang membutuhkan pegawai.
Semoga Tenaga Honorer Non APBD & APBN (kategori II) segera diangkat, sehingga tidak ada lagi tenaga honorer apalagi guru.
20 Juli 2011
CPNS Umum Stop, Angkat Tenaga Honorer
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar