Alhamdulillaah... itulah ucapan yang keluar dari para honorer daerah khususnya honorer k2 sisa di Kabupaten Sidoarjo, 2 hari yang lalu mereka akhirnya menerima gaji 3 bulan yang belum cair menjelang akhir Ramadhan. Gaji ini merupakan tunjangan untuk guru honorer (mengabdi minimal 2 tahun dengan jurusan yang diampu sudah linear) dan juga tenaga Tata Usaha / TU.
Besaran yang mereka terima memang berbeda, guru yang memiliki tanggung jawab lebih besar mendapat tunjangan 1 juta rupiah setiap bulan sedangkan Tata Usaha / TU mendapatkan 500ribu per bulan. Tunjangan ini sudah mulai diberikan sejak bulan oktober 2015 hingga sekarang, cuman sistem pencairannya tidak setiap bulan, contohnya sekarang ini rapel 3 bulan.
Bagi para honorer daerah hal ini sangat dinanti, ada yang terus-menerus mengecek di ATM Bank Jatim dan cerita-cerita lainnya. Akhirnya Pemkab Sidoarjo mencairkan tunjangan itu.
Hal ini sangat patu disyukuri bila dibandingkan pemerintahan daerah lainnya, jangankan honorer masa kerja 2 tahun honorer k2 saja nggak dapat lho... kasihan. Untuk yang sudah berkomitmen seperti Surabaya yang memberi tunjangan guru senilai UMR sedangkan Sidoarjo masih menunggu anggaran dan masih mampu 1 juta.
BTW ini semua patut diacungi jempol, khususnya bagi honorer k2 sisa yang pengangkatan CPNS nya tidak jelas bagaimana dan masa kerja mereka yang sudah lebih dari 10 tahun. BAyangkan saja ... buruh pabrik di Sidoarjo UMR nya 3 juta... lha yang mintarkan anak-anak untuk masa depan bangsa kok digaji 1 juta ? Semoga hati nurani para pemimpin / pejabat penetap kebijakan terketuk hatinya.
2 komentar:
Untuk Surabaya....kuota tunjangan semakin dikurangi.tanpa keterangan yg jelas.tiba2 tunjangan diberhentikan sepihak.tanya sana sini katanya masalah kuota.padahal data sudah sinkron.banyak guru2 yang tidak menerima tunjangan fungsional lagi. :(
Untuk Surabaya....kuota tunjangan semakin dikurangi.tanpa keterangan yg jelas.tiba2 tunjangan diberhentikan sepihak.tanya sana sini katanya masalah kuota.padahal data sudah sinkron.banyak guru2 yang tidak menerima tunjangan fungsional lagi. :(
Posting Komentar