Kali ini Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) melakukan kajian terhadap honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga harian lepas (THL). Dari kajian tersebut ditemukan ada 174 jenis jabatan profesi dalam empat bidang jenis tenaga.
Yakni, bidang kependidikan, kesehatan, administrasi/teknis dan penyuluh yang tersebar di 452 provinsi/kota/kabupaten di Indonesia. Kompetensi mereka teruji dengan masa kerja didominasi di atas sepuluh tahun serta pendidikan yang sesuai dengan jenis profesi yang ditempati demikian kata Ketua Presidium KN-ASN Mariani di Jakarta, Senin 6 Maret 2017
Pengesahan Revisi UU ASN pada 24 Januari 2017 menjadi RUU inisiatif DPR merupakan road map bagi penuntasan status kepegawaian serta kesejahteraan. Hal itu sekaligus kepastian hukum bagi pegawai pemerintah non-PNS yang telah bekerja di instansi negara. KN-ASN sangat mendukung revisi UU ASN. Karena hanya dengan jalan itu pegawai non-PNS (honorer, PTT, THL) bisa diangkat PNS. Apalagi kompetensi mereka sudah sangat teruji karena rata-rata sudah bekerja di atas sepuluh tahun demikian tegas Mariani
06 Maret 2017
KN-ASN Dukung Revisi UU ASN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar