Beberapa hari yang lalu di Kabupaten Sidoarjo para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mendapatkan Peraturan Bupati yang baru yakni Peraturan Bupati Sidoarjo No 32 Tahun 2018. Didalam peraturan ini Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo menetapkan akan merekrut para GTT dan PTT untuk diangkat menjadi Pegawai Non PNS yang nantinya mendapat gaji yang hampir sama dengan PNS cuman tidak mendapat pensiun.
Bagi mereka tenaga baru diperbolehkan mengikuti test masuknya dengan persyaratan sesuai dalam peraturan, sedangan yang sudah mengabdi juga...