Beberapa hari yang lalu di Kabupaten Sidoarjo para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mendapatkan Peraturan Bupati yang baru yakni Peraturan Bupati Sidoarjo No 32 Tahun 2018. Didalam peraturan ini Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo menetapkan akan merekrut para GTT dan PTT untuk diangkat menjadi Pegawai Non PNS yang nantinya mendapat gaji yang hampir sama dengan PNS cuman tidak mendapat pensiun.
Bagi mereka tenaga baru diperbolehkan mengikuti test masuknya dengan persyaratan sesuai dalam peraturan, sedangan yang sudah mengabdi juga akan di tes jika lulus akan mendapatkan SK Bupati, SK inilah yang bisa digunakan untuk ikut PPG agar bisa diakui sebagai guru profesional. Untuk yang dari umum dibatasi usia Guru maksimal 35 tahun tapi kalau pegawai administrasi 30 tahun dengan ijasah linear (Pasal 3). Bagi mereka yang sudah berkerja / memiliki masa kerja di Sekolah negeri maka mereka tidak dikenai batas usia tapi harus melampirkan surat usulan dari kepala sekolah (pasal 4). Ini termasuk honorer K2 .... kalau menunggu dari pemerintah pusat yang harus mengganti terlebih dahulu UU ASN (batasan usia 35 tahun) kebjakan di Kabupaten Sidoarjo ini merupakan angin segar.
Sebelum ini, di Kabupaten Sidoarjo bagi GTT yang mengabdi di SD negeri atau SMP Negeri diberi penghasilan tambahan dari PemKab sebesar 1,5 jt sedangkan PTT 1 jt. Nah dengan keluarnya PerBup No 32 tahun 2018 peraturan penggajian mereka juga diganti dan pasti naiklah.... Alhamdulilllaah ya.... Semoga ini menjadi angin segar bagi mereka yang sudah mengabdi lama.
Ingin baca Peraturan Bupati Sidoarjo No. 32 tahun 2018 ? klik disini
Bagi mereka tenaga baru diperbolehkan mengikuti test masuknya dengan persyaratan sesuai dalam peraturan, sedangan yang sudah mengabdi juga akan di tes jika lulus akan mendapatkan SK Bupati, SK inilah yang bisa digunakan untuk ikut PPG agar bisa diakui sebagai guru profesional. Untuk yang dari umum dibatasi usia Guru maksimal 35 tahun tapi kalau pegawai administrasi 30 tahun dengan ijasah linear (Pasal 3). Bagi mereka yang sudah berkerja / memiliki masa kerja di Sekolah negeri maka mereka tidak dikenai batas usia tapi harus melampirkan surat usulan dari kepala sekolah (pasal 4). Ini termasuk honorer K2 .... kalau menunggu dari pemerintah pusat yang harus mengganti terlebih dahulu UU ASN (batasan usia 35 tahun) kebjakan di Kabupaten Sidoarjo ini merupakan angin segar.
Sebelum ini, di Kabupaten Sidoarjo bagi GTT yang mengabdi di SD negeri atau SMP Negeri diberi penghasilan tambahan dari PemKab sebesar 1,5 jt sedangkan PTT 1 jt. Nah dengan keluarnya PerBup No 32 tahun 2018 peraturan penggajian mereka juga diganti dan pasti naiklah.... Alhamdulilllaah ya.... Semoga ini menjadi angin segar bagi mereka yang sudah mengabdi lama.
Ingin baca Peraturan Bupati Sidoarjo No. 32 tahun 2018 ? klik disini