Setelah membuka lowongan untuk pengisian CPNS se Indonesia dengan total 200 ribuan, dan menerbitkan aturan untuk pelaksanaan test CPNS ini, ternyata bisa berubah ketika kejadian diluar perkiraan yakni banyaknya peserta yang tidak lolos passing grade yang ditentukan. Diperkirakan yang lolos sangat kurang dari harapan bahkan banyak lowongan yang tidak terisi karena passing grade yang ditetapkan.
Setelah pendaftaran, terus melakukan validasi administrasi, bagi yang lolos akan ikut Test Kompetensi Dasar (TKD), kalau lolos ya bisa ikut TKB (test Kopetensi Bidang). Harapan pemerintah inginnya sih yang lolos TKD banyak sehingga seleksin kembali di TKB, kenyatannya sangat sedikit sehingga diperlukan kebijakan baru agar lowongan yang disediakan bisa terisi. Pemerintah beralasan anggaran untuk seleksi awal kembali sangat mahal, sehingga keluarlah Permenpan no. 61 dimana passing grade diturunkan.
Bagi mereka yg lolos passing grade langsung ikut SKB, dan tidak ikut dengan mereka yang akan mendapat kebijakan baru ini. Sungguh sangat membingungkan dan mungkin memang pemerintah harus segera mencarikan formula yang tepat dan berkeadilan.
Terus bagaimana nasib honorer k2 ... sungguh Pemerintah tetap pada pendirian awal bahwa honorer k2 masuk di PPPK, tidak masuk di CPNS. Beberapa dari mereka yang berumur di bawah 35 masih bisa ikut... tapi berpa persen ... paling cuman 5% dari total honorer k2 yang mencapai 400ribuan, itupun di test juga ada yag nggak lolos. Wajar kalau honorer k2 menuntut kepada pemerintah. di kebumen mengajukan gugatan, bahkan menuding pemerintah melanggar 2 Undang-undang.
Kalau merubah seperti test ini saja mudah, apa sulitnya merubah UU ASN untuk kepentingan honorer k2 yang usianya diatas 35 ? Dimana letak keadilan itu ?
Semoga Pemerintah segera memberikan solusi bagi honorer k2
Setelah pendaftaran, terus melakukan validasi administrasi, bagi yang lolos akan ikut Test Kompetensi Dasar (TKD), kalau lolos ya bisa ikut TKB (test Kopetensi Bidang). Harapan pemerintah inginnya sih yang lolos TKD banyak sehingga seleksin kembali di TKB, kenyatannya sangat sedikit sehingga diperlukan kebijakan baru agar lowongan yang disediakan bisa terisi. Pemerintah beralasan anggaran untuk seleksi awal kembali sangat mahal, sehingga keluarlah Permenpan no. 61 dimana passing grade diturunkan.
Bagi mereka yg lolos passing grade langsung ikut SKB, dan tidak ikut dengan mereka yang akan mendapat kebijakan baru ini. Sungguh sangat membingungkan dan mungkin memang pemerintah harus segera mencarikan formula yang tepat dan berkeadilan.
Terus bagaimana nasib honorer k2 ... sungguh Pemerintah tetap pada pendirian awal bahwa honorer k2 masuk di PPPK, tidak masuk di CPNS. Beberapa dari mereka yang berumur di bawah 35 masih bisa ikut... tapi berpa persen ... paling cuman 5% dari total honorer k2 yang mencapai 400ribuan, itupun di test juga ada yag nggak lolos. Wajar kalau honorer k2 menuntut kepada pemerintah. di kebumen mengajukan gugatan, bahkan menuding pemerintah melanggar 2 Undang-undang.
Kalau merubah seperti test ini saja mudah, apa sulitnya merubah UU ASN untuk kepentingan honorer k2 yang usianya diatas 35 ? Dimana letak keadilan itu ?
Semoga Pemerintah segera memberikan solusi bagi honorer k2