Apa ya yang salah di kedua undang-undang yang diperdebatkan itu ? memang sih kalau kita semua disuruh membaca semua isinya ... dan memahaminya... nggak bisa 1-2 hari kelar. Tapi ternyata yang beredar dimasyarakat/ publik adalah kelemahan dan kekurang di kedua Undang-undang yang telah diketok oleh anggota DPR RI yang masa bhaktinya tinggal beberapa hari lagi.
Benar kata dari Mahfud MD, harusnya sekarang duduk bersama antara Pemerintah, DPR, Masyarakat, Mahasiswa (perwakilan) biar demo ini tidak berkelanjutan... apa salahnya sih mendengar pendapat mereka, bahkan mencabutnya kalau itu memang demi kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia yang kita cintai ini ?!
MAri kita berkepala dingin, agar bisa memilah hal yang baik, sehingga baik untuk kita semua. Sudah ya... nggak berani bahas lebih banyak takut kena UU ITE ...
26 September 2019
UU KPK DAN RUU KUHP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar