GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

MERDEKA BELAJAR

MERDEKA BELAJAR

DIGITAL MARKETING

Pelatihan Digital Marketing SMK se Jawa Timur di bawah Pondok Pesantren

Pengumuman Hasil Test Honorer K2t

Setelah menunggu lama dan ditunda berulangkali akhirnya pengumuman hasil test honorer k2 bisa dilihat

06 September 2021

YUK SIAPKAN MENGIKUTI PPG DARING 2021

 Setelah lama tidak menulis karena kesibukan yang sangat luar biasa dalam menghadapi Uji Pengetahuan PPG 2021, akhirnya sudah terlewati.  Beberapa minggu yang lalu admin akta4 sudah pernah menulis PPG Daljab Angkatan I tahun 2021 dan apa saja yang akan dihadapi. Kali ini akan membahas apa saja yang perlu disiapkan dalam mengahadapi PPG - UP selama kurang lebih 3 bulan.

KArena dimasa pandemi jadi pembelajaran PPG yang dilaksanakan oleh semua LPTK dilakukan secara daring. Begini deh ururtannya :

1. Selesai mendapatkan file Buku ebook materi kepropefesionalan guru dipelajari selama 14 hari

2. Masa orientasi, pengenalan Kampus LPTK yang menaungi (biasanya sekitar 1 hari dengan menggunakan Zoom) harus hadir juga ini ya karena ada absennya

3. Semua siswa akan masuk dikelas masing-masing dengan grup Whatsapp. 

4. Persiapan presentasi dan pembahasan masalah setiap buku ebook yang telah dipelajari, denga 1 hari 1 buku dengan pembahasan 1 Kegiatan belajar dipresentasikan oleh beberapa peserta PPG yang ditunjuk (jadi berh=gantian dan semua pasti kebagian) yang lain harus mengikuti mulai awala sampai selesai (jam 08.00-15.00)

5. Setiap hari setelah pembahasan materi akan mengikuti Ulangan Sumatif online di LMS yang telah disediakan (soal latihan sudah ada di buku ebook) jadi jangan khawatir klo sudah mempeajari Sumatif nya ... usahakan nilainya diatas 80 ya.. kan sudah tahu soal dan jawabannya ....

berikutnya bersambung ya... 

17 Mei 2021

DAFTAR LENGKAP FORMASI CASN 2021 SEINDONESIA & JADWAL SELEKSI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021

 DAFTAR LENGKAP FORMASI CASN 2021 SEINDONESIA & JADWAL SELEKSI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021

Biar nggak apad bingung... monggo langsung cek informasi dibawah ini ke website aslinya baik di BKN ataupun instansi kementerian / direktorat terkait :

1. Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

2. Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

4. Masa sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 ( setelah SKD CPNS selesai di masing masing lokasi)

7. Seleksi Kompetensi  PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

   - Tes 1 : Agustus 2021

   - Tes 2: Oktober 2021

   - Tes 3: Desember 2021


8. Pelaksanaan SKB CPNS : September s.d. Oktober 2021

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021

10. Penetapan NIP CPNS/ Nomor Induk PPPK : Desember 2021


🌐 Ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021

http://bit.ly/Ketentuan_CPNS2021


🌐 Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021

http://bit.ly/Ketentuan_PPPK2021


🌐  Daftar Lengkap Rincian Formasi CPNS DAN PPPK Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota, Provinsi, Lembaga dan Kementerian Se Indonesia

http://bit.ly/Formasi_CASN2021


✅ UNDUH GRATIS E-Book SKD dan SKB serta Materi dan Soal Latian Tes PPPK & CPNS 2019


🌐 E-Book ( Buku Elektronik) Modul PPPK 2021

http://bit.ly/MODUL_PPPK2021


🌐 E-Book ( Buku Elektronik) SKD dan SKB CPNS 2021

http://bit.ly/EBOOK_CPNS2021


🌐 Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) PPPK / CPNS 2021

http://bit.ly/SKD_CPNS2021


🌐 Materi dan Soal Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) PPPK / CPNS 2021

http://bit.ly/SKB_CPNS2021


🌐 Unduh Materi dan Contoh Soal Latihan serta Pembahasan Tes CPNS 2021


🛑 A. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

1. Integritas Diri : 

http://bit.ly/2OR5n2J

2. Kejujuran : 

http://bit.ly/2QXnCVT

3. Kemampuan Bekerja Mandiri dan Tuntas / Tanggung Jawab :

http://bit.ly/2N5kuDW

4. Kemampuan Beradaptasi : 

http://bit.ly/2xEFsVl

5. Kemampuan Pengendalian Diri : 

http://bit.ly/2IjMcvU

6. Semangat Berprestasi : 

http://bit.ly/2zww4Vq

7. Inisiatif : 

http://bit.ly/2xPHkKr

8. Kreativitas Kerja dan Inovasi : 

http://bit.ly/2IhSCvH

9. Ketekunan : 

http://bit.ly/2Q3UYkk

10. Orientasi pada Pelayanan : 

http://bit.ly/2DyJx2M

11. Menghargai Orang Lain : 

http://bit.ly/2IiEORA

12. Ketegasan : 

http://bit.ly/2zvSSnS

13. Kepercayaan Diri : 

http://bit.ly/2xSRc5Z

14. Toleransi : 

http://bit.ly/2DxkFbS

15. Kepedulian Lingkungan : 

http://bit.ly/2Q8fX5G

16. Efisiensi Kerja / Skala Prioritas : 

http://bit.ly/2QarVMa

17. Kemauan dan Kemampuan Belajar Berkelanjutan : 

http://bit.ly/2zwTidV

18. Bekerja sama dalam Kelompok : 

http://bit.ly/2ORFujq

19. Tekhnik Pemecahan Masalah ( Problem Solving ) : 

http://bit.ly/2zvLaue

20. Kepemimpinan / Menggerakan dan Mengkoordinir Orang Lain : 

http://bit.ly/2zwo8U4


🛑 B. Tes lnteligensia Umum (TIU)

1. Sinonim/Persamaan Kata : 

http://bit.ly/2A02Yh7 

2. Kumpulan Sinonim Kata : 

http://bit.ly/2C57g8o 

3. Antonim/Lawan Kata : 

http://bit.ly/2RDNuGD 

4. Kumpulan Antonim Kata : 

http://bit.ly/2Qy7f0E 

5. Analogi/Korelasi Makna : 

http://bit.ly/2OgKPV0 

6. Pengelompokan Kata/Perbendaharaan Kata : 

http://bit.ly/2Ofr0xl 

7. Kemampuan Kuantitatif  : 

http://bit.ly/2yzB0Hp 

8. Tes Penalaran Logis : 

http://bit.ly/2C4ZqM6 

9. Tes Penalaran Analitis : 

http://bit.ly/2A0bay4 

10. Kemampuan Berbahasa Indonesia : 

http://bit.ly/2A0W6Qx 

11. Pemahaman Bacaan : 

http://bit.ly/2yr1IBX 


🛑 C. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)


1. Pancasila : 

bit.ly/2pJcAHl 

2. Undang-Undang Dasar 1945. : 

bit.ly/2A0lnKU 

3. Bhinneka Tunggal Ika. : 

bit.ly/2C7wt2h 

4. Demokrasi. : 

bit.ly/2ytiPTk 

5. Kedaulatan rakyat. : 

bit.ly/2y9ERLw 

6. Sistem Pemerintahan. : 

bit.ly/2A0IIvW 

7. Perundang-undangan Nasional. : 

bit.ly/2ypWR3U 

8. Otonomi Daerah. : 

bit.ly/2ObWqVv 

9. Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik. : 

bit.ly/2zZV33m 

10. Hak Asasi Manusia (HAM). : 

bit.ly/2Nx4ivJ 

11. Pergerakan Nasional. : bit.ly/2OHlpzB 

12. Pendudukan Militer Jepang di Indonesia. : bit.ly/2C2xZTf 

13. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). : bit.ly/2OIMKBp 

14. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. : bit.ly/2ypy7c4

15. Konflik Indonesia dengan Belanda. : bit.ly/2QGT3CT

16. 45 Butir Pengamalan Pancasila. : bit.ly/2Nx62Fh

09 Mei 2021

PPG DALJAB ANGKATAN 1 2021

 Alhamdulillaah, akhirnya admin Akta4 bisa ikut PPG Daljab Angkatan 1 tahun 2021 di Universitas Muhammadiyah Malang. tentunya sebelum masuk sini harus lulus UKG dulu. Karena PPG Daljab kali ini dalam masa pandemi maka pembelajaran nya pun full daring. Hmmm benar-benar lelah duduk. Semoga berjalan dengan lancar tanpa ada halangan. 

Pendalaman materi selama 13 hari dengan setiap hari harus presentasi dan diakhir pertemuan mengerjakan test sumatifnya... tapi ada kuncinya kok di akhir halama buku2 tesebut .. ulangan nya di LMS diacak ... jadi harus teliti .. dapat 100 hal mudah .... tapi dibawah itu pastilah ... kadang kepleset 1 halaman.


Baru setelah itu mengikuti kegiatan pembuatan RPP selama 6 hari, dimana RPP ini harus dilengkapi LKPD, BAhan Ajar, Media Ajar, dan Instrumen penilaian ... semua harus diupload di LMS. Oh iya yang dibuat hanya 3 RPP .... harus ada Luring dan daring. Kalau sekolahnya Daring berarti harus membuat 2 daring 1 luring. sebaliknya kalau sekolahnya Luring ya harus rpp luringnya 2 sedangkan RPP daringnya 1. Kelasnyapun harus 2 klas tinggi dan 1 kelas rendah ( kalau  yang dipegang kelas tinggi yang contoh kelas 5 maka dia harus buat rpp kelas 5 dan 4 sedangkan kelas rendahnya kelas 3).


Benar2 menguras energi, apalagi dilakukan di bulan Ramadhan, wusss benar-benar butuh perjuangkan jiwa dan raga. Pekerjaan terus tidak ada berhenti minggu Diklat... tapi semua itu klo dilakukan beres insya Allah.  Nah kali ini saya masih posisi Peerteching, yakni praktik mengajar daring (RPP yang dipraktekan yang daring) dan semua direkam. videonya diedit lalu ditampilkan di youtube ... linknya di unggah di LMS.

Oke disni link video saya Peerteaching... editan mendadak .. tidak apa-apa masih belajar ... jangan lupa klik subcribe dan like ya..


sampai disini dulu ... lama nggak nulis disini.. lumayan ada bahan sekarang ini ... kalau menulis nggak ada pengalaman dilapangan takut salah ... sekarang banyak yang diawasi kuaetaat... sudah ya...

20 Maret 2021

FORMASI ASN 2021 1,3 JUTA

Berita resmi ini akhirnya muncul juga yakni Formasi ASN sebanyak 1,3 juta  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan pemerintah akan membuka sekitar 1,3 juta formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini, panitia seleksi sedang menyusun jadwal penerimaan. Selain itu, bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sistem seleksi online juga sedang diatur agar dapat berjalan dengan baik. 


 Ini merupakan jumlah yang tidak pernah dilakukan sebelumnya  tuturnya dalam keterangan resmi seperti dilansir Tempo, Jumat (19/3/2021). Jumlah 1,3 juta formasi ini terdiri atas Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ada tiga komposisi yang akan disiapkan. Pertama, sebanyak 83.000 ribu formasi yang ditujukan untuk menjadi pegawai di instansi pemerintah pusat. Kedua, 189.000 formasi untuk pemerintah daerah (Pemda). Di dua komposisi ini, termasuk di dalamnya termasuk PNS dan PPPK. 

Untuk  komposisi ketiga, yakni 1 juta guru, khusus PPPK. Rekrutmen ini bertujuan untuk menyelesaikan kekurangan guru di seluruh daerah yang selama ini diisi tenaga honorer. Komposisi ini akan diisi oleh guru honorer yang sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, guru eks Tenaga Honorer Kategori-2 dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa ikut mendaftar. Tjahjo menerangkan nantinya, Kemendikbud akan menyediakan fasilitas bagi para tenaga honorer untuk meningkatkan kemampuan menghadapi tes seleksi. 

Jangan khawatir untuk tenaga honorer guru karena  kesempatan kali ini tes akab dilakukan sebanyak tiga kali katanya. Pada 2020, pemerintah tidak membuka seleksi ASN karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kebutuhan PNS dan PPPK tahun lalu pun dialihkan ke 2021. Sebelumnya, pemerintah berencana membuka pendaftaran ASN pada Mei-Juni 2021.

Semoga semua berjalan lancar dan membuat Indonesia semakin MAJU. Maju dalam Pendidikan maka akan Maju dalam segala bidang ... "INDONESIA MAJU"

11 Januari 2021

PENGANGKATAN PPPK DARI HONORER ATAU SUKWAN NEGERI

Beberapa minggu yang  Menteri Pendidikan mengumumkan akan membuka lowongan PPPK 1 juta tenaga guru yang berasal dari Honorer daerah (yang sudah mengabdi). Bagaimana sih... berikut akta4 telah merangkum dari sumber https://p3gtk.kemdikbud.go.id/  tetang Proses Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dan Penempatan Setelah Lulus, silahkan diikuti dan dibaca secara teliti. 

Teknis pengajuan formasi


1.       Hal-hal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengajukan formasi dan mencapai kuota formasi

•     Pemerintah daerah perlu memperhatikan 4 dataset: dapodik, formasi yang sudah diajukan sampai bulan Agustus(tidak perlu diajukan kembali), CPNS yang sudah lulus di tahun 2019 (tidak perlu diajukan kembali), PPPK yang, sudah lulus di tahun 2019 (tidak perlu diajukan kembali)

•     Pengajuan formasi tidak perlu lagi dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan karena akan diseragamkan oleh Kemendikbud

2.       Kapan eFormasi akan dibuka?

•         Rencananya awal Desember, Pemerintah Daerah akan menerima surat resmi pembukaan kembali eFormasi untuk guru PPPK

3.       Bagaimana dengan formasi yang sudah diusulkan?

•         Ada usulan yang tidak sesuai misalnya guru Bahasa Inggris untuk SD harus didrop, atau nama sekolah tidak ada

•         Tapi pada umumnya yang sudah diajukan jangan diusulkan kembali

4.       Apakah usulan PPPK harus melampirkan SPTJM kesanggupan bayar oleh PPK?

•         Hanya diperlukan dokumen menyatakan SPTJM kesanggupan membayar gaji dan tunjangan PPPK bersangkutan. Jika sedang Pilkada, dapat disikapi dengan tanda tangan Sekretaris Daerah atas nama kepala daerah 

Cakupan pengajuan formasi

1.       Guru agama tetap ditampung pengajuannya di eFormasi tapi hanya pengajuan yang sampai bulan Agustus 2020, tidak dibuka lagi penampungan formasinya

2.       Apakah formasi yang dibuka kembali termasuk untuk satuan pendidikan nonformal?

• Hanya TK negeri

3.       Apakah BKD juga mengusulkan PPPK untuk sekolah swasta karena pendaftar bisa dari honorer sekolah swasta? Apakah kebutuhan guru swasta termasuk dalam formulasi kebutuhan guru?

• Tidak

4.       Apakah seleksi guru PPPK mengurangi atau meniadakan kuota guru CPNS?

• Tahun 2021, formasi guru CPNS tidak disetujui - maka formasi yang sudah diajukan untuk guru CPNS dapat diajukan kembali sebagai formasi guru PPPK

Pertanyaan mengenai anggaran

1.       Ketegasan terkait pembiayaan gaji dan tunjangan

•         Pendanaan gaji dan tunjangan bersumber dari penerimaan umum APBD, termasuk di dalamnya diarahkan berasal dari dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari DAU dan DBH. Sesuai dengan UU no. 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, 25% dari DTU diarahkan penggunaannya (earmarking) untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan SDM. Pembangunan SDM dimaksudkan untuk mendukung pembayaran gaji guru PPPK.

•         Akan ada Permendagri sebagai peraturan turunan Perpres No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang menegaskan bahwa tunjangan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.

2.       Apakah anggaran gaji sudah tersedia dan akan ditransfer ke Pemerintah Daerah?

•         Penganggaran gaji PPPK sudah diperhitungkan dalam formula DAU.

•         Penganggaran gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah daerah mengacu pada Permendagri no. 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 yang memberikan ketentuan bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan ASN serta kebutuhan pengangkatan CASN sesuai dengan formasi pegawai tahun 2021. 

Penyaluran DAU setiap bulan merupakan salah satu sumber dari pembayaran gaji PNSD dan PPPK, baik guru maupun non-guru.


Pertanyaan mengenai PPPK

1.       Apakah masa kerja diperhitungkan dalam penentuan gaji pokok guru PPPK?

• Semua guru PPPK gaji pokoknya mulai dari awal. Ketika ybs. bekerja selama beberapa tahun di posisi yang sama, maka gajinya akan naik sesuai Perpres no. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

• Di tahun-tahun selanjutnya, tidak ditutup kemungkinan akan dibuka posisi guru PPPK dengan golongan lebih tinggi dan bukan golongan 0. Pendaftar tetap diminta mengikuti ujian seleksi untuk posisi baru tersebut.

2.       Apakah PPPK mendapat pensiun?

• PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa PPPK tidak mendapat pensiun.

• Pemerintah daerah dapat memfasilitasi PPPK  untuk Jaminan Hari Tua.

3.       Berapa lama jangka waktu menjadi PPPK?

• Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB no. 70 tahun 2020. Masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan ASN.

• Kontrak dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun berikutnya.

• PPK memberitahukan masa hubungan perjanjian kerja pada saat pengajuan NIP


1.       Apakah pemerintah daerah dapat merotasi/mutasi guru PPPK?

• Rotasi/mutasi PPPK termasuk kewenangan PPK.

Pertanyaan mengenai PPPK

1.       Bagaimana dengan K2 formasi 2013-2014 yang sudah lulus tapi belum mendapatkan NIP karena berada di sekolah swasta? Apakah dapat mengikuti seleksi PPPK?

• Kebijakan K2 formasi 2005-2012 adalah untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. Maka jika berada di sekolah swasta tidak bisa diangkat.

• Jika ada kasus seperti ini, mereka dapat mengikuti seleksi PPPK.

2.       Bagaimana dengan guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019? Kapan pemberkasan penetapan NIP?

• Bagi guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019, pemerintah daerah harus mengajukan formasi.

• Formasi disetujui oleh KemenPAN.

• Pemerintah daerah melakukan pemberkasan.

• Pemerintah daerah mengangkat sebagai calon guru PPPK.

• Pemerintah daerah mengajukan NIP.

• Pemerintah daerah menandatangani perjanjian kerja, dan mengangkat sebagai guru PPPK.

7. Apakah guru PPPK masih bisa mengikuti seleksi CPNS? Bisa asal memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan (termasuk umur di bawah 35 tahun). Untuk diangkat menjadi PNS, maka tidak boleh berstatus sebagai PPPK.

8. Apakah guru PPPK bisa mendapatkan sertifikasi? Bisa.

9. Bagaimana jenjang karir guru PPPK? Pemerintah merancang agar ada kesempatan menjadi guru PPPK di berbagai jenjang. Namun untuk pindah posisi, perlu mengikuti seleksi.

10. Bagaimana dengan rekrutmen tenaga kependidikan PPPK? Pemerintah sedang mengkaji kesesuaian jabatan fungsional dan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan kebutuhan tenaga kependidikan di sekolah


Informasi mengenai pendaftaran

1.       Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:

a.       Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.

b.       Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).

c.        Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.

2.       Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:

a.       Jika tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.

b.       Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.

c.        Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat mendaftar di sekolah lain.

3.       Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.

4.       Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.  Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.

Pertanyaan-pertanyaan seputar pendaftaran

1.       Bagaimana dengan guru yang belum terdaftar di Dapodik?

- Bagi guru yang saat ini mengajar namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahun 2021. Guru-guru tersebut disarankan segera berkoordinasi dengan sekolah dan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK tahun 2022.

2.       Bagaimana dengan guru yang belum memiliki S1/D4?

- Sesuai UU Guru dan Dosen, setiap calon peserta harus memiliki kualifikasi S1/D4. Bagi guru honorer yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, disarankan untuk segera melakukan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

- Latar belakang S1/D4 harus linear dengan mata pelajaran yang diajarkan. Di bulan November-Desember 2020,

- setiap calon peserta diminta mengisi latar belakang S1/D4 di situs InfoGTK: info.gtk.kemdikbud.go.id.

3.       Apakah tenaga kependidikan dapat mengikuti seleksi guru PPPK?

- Tenaga kependidikan tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK.

4.       Mengapa guru swasta diperbolehkan mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri?

- Tujuan utama pembukaan seleksi guru PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru, serta meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan layak.

-  Secara hubungan kerja, tidak jauh berbeda antara menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak di sekolah swasta. Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Maka jika seorang guru swasta kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri

Informasi mengenai ujian seleksi

1.       Rencana pelaksanaan:

a. Januari: pendaftaran

b. Februari: materi pembelajaran dapat diakses

c. Mei: ujian seleksi untuk guru TK, SD, SMP, SLB

d  Juni: ujian seleksi untuk guru SMA, SMK

e September: ujian seleksi kesempatan kedua

f Desember: ujian seleksi kesempatan ketiga

2.       Kemendikbud menanggung semua biaya penyelenggaraan ujian seleksi.

3.       Passing gradeakan ditentukan oleh panitia seleksi nasional dan diumumkan bulan Januari 2021.

Tidak ada afirmasi terkait passing grade


Informasi mengenai penempatan

1.        Bagi peserta yang lulus passing grade'.

- Di setiap sekolah, diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru swasta atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.

- Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut,

peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.

2.        Peserta-peserta yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan dirangking kembali:

- Peserta rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

- Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.


3.        Bagi peserta yang tidak lulus passing grade'.

- Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar sebagai guru honorer sepanjang kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.

- Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing grade sebagai tenaga kependidikan honorer.


Untuk Info Formasi, syarat Pendaftaran, Ujian Seleksi dan Pemberkasan PPPK 2021 : 

sumber : https://p3gtk.kemdikbud.go.id/