GURU

Berbagi menjadi Guru, Trainer, Motivator Untuk Masa Depan Negara yang lebih Gemilang

Pendidikan Profesi Guru

PENDIDIKAN PROFESI GURU / PPG

DIGITAL MARKETING DENGAN AI

Digital Marketing menggunakan Kecerdasan Artifisial

DIGITAL MARKETING

Pelatihan Digital Marketing SMK se Jawa Timur di bawah Pondok Pesantren

Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis / MBG Tahun 2026

Tampilkan postingan dengan label Hanya 35 Persen Honorer K2 jadi CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hanya 35 Persen Honorer K2 jadi CPNS. Tampilkan semua postingan

09 Januari 2013

Hanya 35 Persen Honorer K2 jadi CPNS

Berita ini sangat dinanti para tenaga honorer kategori 2 (k2), kapan testnya... apa lolos semua... atau gimana ... ini dia beritanya :

Sebanyak 630 ribuan honorer kategori dua (K2) akan mengikuti tes CPNS yang diperkirakan dimulai awal semester kedua mendatang. Namun dari jumlah tersebut kuota yang disiapkan tidak lebih dari 35 persen. Sehingga separuh lebih honorer K2 hanya bisa gigit jari.

"Untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 hanya akan diangkat sekitar 30 hingga 35 persen saja. Itupun pengangkatannya akan melalui tes," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Selasa (8/1).

Terbatasnya kuota tersebut, menurut dia, karena banyak yang non kategori. Misalnya, kategori yang dibutuhkan ada guru matematika tapi yang banyak guru bahasa Indonesia, atau yang dibutuhkan penyuluh adanya tenaga administrasi.

Dari 630 ribuan honorer K2, posisi teratas (80 persen) adalah guru, 10 persen tenaga medis, dan sisanya tenaga administrasi. Dari jumlah guru pun, terbanyak yang mengajar bahasa Indonesia sehingga non kategori. "Melihat performance honorer K2, sekitar 70 persen tidak akan lolos," ujarnya.

Mengenai data listing untuk uji publik K2, lanjut Tumpak, sudah ada pada seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN. Namun listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya.

Ditanya soal nasib honorer K2 yang tidak lolos tes, dia mengatakan, akan diarahkan ke pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP). Hanya saja, tidak semuanya bisa masuk PTTP, tapi khusus untuk honorer yang punya formasi.

Semisal, instansi A kekurangan tenaga guru bahasa Indonesia, honorer yang mengabdi di instansi tersebut masih bisa bekerja dengan status PTTP. Apabila instansi A tidak membutuhkan lagi, honorernya akan diberhentikan.

"Prinsipnya, tenaga honorer K2 yang direkrut baik CPNS maupun PTTP harus sesuai kebutuhan instansinya. Di samping tersedia jabatan maupun formasi bagi honorer bersangkutan," tandasnya. dikutip dari jpnn.com