Kuota Sertifikasi Guru 2013 bertambah... wah berita gembira nih buat para guru yang belum sertifikasi... Kuota sertifikasi guru pada tahun 2013 bertambah 100.000 guru, menjadi 350.000 guru, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (24/8), penambahan kuota sertifikasi guru ini untuk mengejar target penyelesaian sertifikasi guru pada tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.
Peserta sertifikasi untuk tahun depan harus lolos uji kompetensi awal yang dimulai pada 2012 ini. Jadi harus siap-siap nih... Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mencari solusi pembayaran tunjangan profesi guru yang sering terlambat dan dipotong (kalau PNS sih nggak terlalu... kalau swasta... apalagi dibawah kemenag... terlambat dan lainnya).
Nah ada sedikit berita dari JAteng : "Pemerintah daerah harus memberi jatah setidaknya minimal 15 persen untuk guru swasta dalam pengajuan sertifikasi guru. Namun, kenyataannya masih banyak daerah yang tidak melakukan itu," kata Zen, yang juga anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Senin (25/6/2012), dalam diskusi pendidikan di Semarang.
"Seharusnya, pemerintah daerah memberikan kuota bagi guru negeri dan swasta yang akan diajukan sertifikasi secara proporsional, misalnya 60 persen untuk guru negeri dan 40 persen guru swasta," tambah Zen.
Peserta sertifikasi untuk tahun depan harus lolos uji kompetensi awal yang dimulai pada 2012 ini. Jadi harus siap-siap nih... Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mencari solusi pembayaran tunjangan profesi guru yang sering terlambat dan dipotong (kalau PNS sih nggak terlalu... kalau swasta... apalagi dibawah kemenag... terlambat dan lainnya).
Nah ada sedikit berita dari JAteng : "Pemerintah daerah harus memberi jatah setidaknya minimal 15 persen untuk guru swasta dalam pengajuan sertifikasi guru. Namun, kenyataannya masih banyak daerah yang tidak melakukan itu," kata Zen, yang juga anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Senin (25/6/2012), dalam diskusi pendidikan di Semarang.
"Seharusnya, pemerintah daerah memberikan kuota bagi guru negeri dan swasta yang akan diajukan sertifikasi secara proporsional, misalnya 60 persen untuk guru negeri dan 40 persen guru swasta," tambah Zen.










