Keputusan pelaksanaan Kurikulum 2013 sudah final. Pada tahun pertama, kurikulum baru hanya diberlakukan di 30 persen sekolah dasar/MI kelas I dan IV di setiap kabupaten/kota di semua provinsi. ”Adapun untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK akan diberlakukan di kelas VII dan X di semua sekolah tanpa kecuali,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Minggu (6/1) malam, di Jambi.
”Pertimbangannya 30 persen saja agar proporsional dan tidak menumpuk di perkotaan. Kita juga realistis karena jumlah SD/ MI sekitar 170.000,” ujar Nuh.
Tim penyusun kurikulum internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta para narasumber juga memutuskan penyampaian materi pembelajaran tetap sesuai dengan rencana awal, yakni dengan tematik integratif. Khusus mata pelajaran sains, belum diputuskan apakah akan mulai diberikan di kelas IV, V, dan VI atau kelas V dan VI saja. Keputusan finalnya akan diserahkan kepada Komite Pendidikan yang dipimpin wakil presiden.
Peraturan pemerintah Tentang Kurikulum
Untuk mengantisipasi agar kurikulum tidak berganti setiap kali berganti menteri, pemerintah memiliki tiga skenario. Skenario pertama, kurikulum akan ”diamankan” dengan payung hukum peraturan pemerintah.
”Pertimbangannya 30 persen saja agar proporsional dan tidak menumpuk di perkotaan. Kita juga realistis karena jumlah SD/ MI sekitar 170.000,” ujar Nuh.
Tim penyusun kurikulum internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta para narasumber juga memutuskan penyampaian materi pembelajaran tetap sesuai dengan rencana awal, yakni dengan tematik integratif. Khusus mata pelajaran sains, belum diputuskan apakah akan mulai diberikan di kelas IV, V, dan VI atau kelas V dan VI saja. Keputusan finalnya akan diserahkan kepada Komite Pendidikan yang dipimpin wakil presiden.
Peraturan pemerintah Tentang Kurikulum
Untuk mengantisipasi agar kurikulum tidak berganti setiap kali berganti menteri, pemerintah memiliki tiga skenario. Skenario pertama, kurikulum akan ”diamankan” dengan payung hukum peraturan pemerintah.










