gAda lima skema seleksi CPNS tahun 2013. Yaitu, seleksi tenaga honorer kategori dua (K2), seleksi pelamar umum, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, seleksi untuk tenaga honorer K2 dilakukan secara tertulis dengan lembar jawaban komputer (LJK).
“Peserta wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,” ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (22/7). Dijelaskannya, ada tiga tipe soal tes yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1, D2 - D3/sarjana Muda, dan tipe C yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2, dan S3.
Penyusunan soal tes kompetensi dasar (TKD) dilakukan Panitia Nasional Pengadaan CPNS dibantu tim konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun instasi pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.
"Penentuan kelulusan tenaga honorer K2 berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan MenPAN-RB. Sedangkan pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB akan dilakukan MenPAN-RB,” tambahnya.
“Peserta wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,” ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (22/7). Dijelaskannya, ada tiga tipe soal tes yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1, D2 - D3/sarjana Muda, dan tipe C yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2, dan S3.
Penyusunan soal tes kompetensi dasar (TKD) dilakukan Panitia Nasional Pengadaan CPNS dibantu tim konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun instasi pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.
"Penentuan kelulusan tenaga honorer K2 berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan MenPAN-RB. Sedangkan pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB akan dilakukan MenPAN-RB,” tambahnya.










