25 April 2010

RUMITNYA DAFTAR PPG...

Mungkin beberapa saat yang lalu saya pernah membahas PPG, nah sekarang karena mengalami sendiri maka saya sharing disini saja. Pertama membuat Surat pernyataan sebagai guru yang sudah mengajar minimal 5 tahun, kemudian surat pernyataan belum mengikuti Sertifikasi/ dalam proses dan yang ketiga yang saya pikir ini yang paling menyita banyak waktu yaitu Surat Ijin Belajar yang ditandatangani Kepala Sekolah, Kepala UPTD cabang dinas pendidikan + mengetahui Kepala DInas Pendidikan kabupaten / Kota.

BAgi guru PNS hal ini mungkin enak saja... kalau memang mereka nanti lolos, PPG tetap mendapat gaji dari pemerintah,.. nah kalau saya ? GTT... pendidikan profesi guru ini rencananya dilaksanakan seperti perkuliahan biasa + biaya ditanggung sendiri... bahkan terdengar berita biaya antara 5-15 juta. Beginilah kalau info yang diterima tidak lengkap dari pusat ke daerah kurang jelas).

Ya apa salahnya kalau kita mencoba, untuk masalah lainnya kita urus belakangan, perlu diketahui PPG kali ini adalah yang pertama / gelombang pertama. TApi kemarin untuk pendaftaran belum ada yang memasukkan berkas ? males ya mungkin.. sekolah lagi.. Padahal ini untuk peningkatan SDM + cara mendidik siswa yang baik.

0 komentar: