Karena banyaknya data honorer yang tidak asli / tidak sesuai PP Nomor 56/2012 (bodong) sehingga banyaknya kursi yang lowong maka Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto atas nama MenPAN-RB, telah menerbitkan surat bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer K2 tertanggal 30 Juni 2014.
Surat itu meminta seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer K2 yang gagal tes, sesuai kriteria dalam PP Nomor 56/2012. Verval untuk memastikan mana honorer K2 asli dan mana yang bodong.
Sama seperti usul pemberkasan honorer K2 yang lulus tes, usulan hasil verval honorer K2 yang gagal tes ini juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.
Forum Honorer Indonesia (FHI) mengapresiasi keluarnya surat tersebut. "FHI sangat mengapresiasi terkait surat tersebut. Dengan keluarnya surat tersebut, menunjukkan bahwa Pak Menteri PAN dan RB sangat aspiratif, karena rekomendasi dan usulan FHI pada tanggal 28 Mei 2014 sudah ditanggapi. FHI sebagai wadah honorer di seluruh Indonesia menganggap bahwa dengan turunnya surat tersebut menjadi jawaban dari kegalauan para tenaga honorer K2 baik yang lulus maupun yang tidak lulus," ujar Sekjen FHI Eko Imam Suryanto kepada JPNN, Rabu (16/7).
Eko yakin, surat tersebut telah memberikan harapan bagi honorer K2 yang belum lulus. FHI berharap proses ini bisa dijalankan dengan baik, benar, dan jujur supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.
"Tentunya proses ini juga butuh pengawalan yang ketat. Untuk itu FHI meminta kawan-kawan honorer di daerah terutama pengurus Forum untuk juga terlibat aktif dalam mengawal proses verifikasi dan validasi," kata Eko
16 Juli 2014
Verifikasi Honorer K2 Gagal Tes
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar