08 Juli 2014

Pemberkasan Selesai, Tinggal Menunggu NIP

Akhirnya Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Cirebon dinyatakan lengkap dan selesai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Jawa Barat Banten. 115 CPNS yang telah lulus ujian pada Desember 2013 lalu, tinggal menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) agar mereka dinyatakan resmi sebagai PNS.

Kepala Subidang Formasi dan Penempatan Pegawai Bidang Informasi Kepegawaian BK-Diklat Kota Cirebon M Riswanto SH mengatakan, berkas yang masih tertunda telah diperbaiki. Sekitar 25 nama CPNS yang dikembalikan BKN Regional III Jawa Barat Banten telah rampung dan dinyatakan selesai. Tapi kalau yang tidak ada SPTJM dari PPPK ya agak berat juga ... ini mungkin terjadi dikota lain, karena NIP tetap tidaka akan dikeluarkan tanpa SPTJM

"Tugas pemberkasan sudah tidak ada masalah. Tinggal menunggu NIP dan mereka harus mengikuti pra jabatan sebelum menjadi PNS," terangnya kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Senin (7/7).

Penetapan NIP untuk 115 CPNS itu, belum dapat dipastikan waktunya. Sebab, ujar Riswanto, pihak BKN hanya menyampaikan akan menghubungi lebih lanjut tentang waktu kepastian penetapan NIP tersebut.



"Belum dapat dipastikan atau dikira-kira. Yang pasti, kalau sudah selesai akan diinformasikan lebih lanjut," tukasnya. Dengan demikian, PNS di Kota Cirebon akan bertambah setidaknya 115 orang lagi.

Pada beberapa hari lalu, dari 115 CPNS Kota Cirebon yang lulus, masih ada 25 orang diantaranya belum mendapatkan NIP karena kurang lengkap dalam pemberkasan. Sedangkan, 90 lainnya telah memiliki NIP. Saat ini, lanjut Riswanto, seluruhnya telah lengkap dan selesai.

Proses pengajuan NIP sejatinya telah dilakukan sejak Mei 2014 lalu. Namun, daftar antrian yang panjang membuat pemberkasan NIP untuk CPNS Kota Cirebon sedikit lama. Sebab, puluhan ribu CPNS dari Jawa Barat dan Banten di berkas dalam satu tempat di BKN Regional III.

NIP menjadi hal penting bagi CPNS dan merupakan identitas bagi PNS. Sebab, kata Riswanto, tanpa adanya NIP tidak akan pernah keluar SK CPNS. Dengan demikian, Pemerintah Kota Cirebon baru akan mengeluarkan SK jika NIP dari BKN sudah disampaikan kepada Pemkot melalui BK-Diklat.

Setelah mendapatkan NIP, masih ada tahapan selanjutnya agar data sesuai dan tidak ada perubahan. "Data NIP harus benar dan jelas. Demi mendapatkan akurasi dan validasi data, kami melakukan beberapa kali pengecekan," ujarnya

0 komentar: