Berdasarkan sosialisasi Depdiknas nasib GTT dan guru bantu akan semakin terpinggirkan. Kuota Sertifikasi tahun 2008 berubah.......
Guru yang tidak berhak masuk kuota sertifikasi tersebut berdasar surat Dispendik bernomor 800/2554/436.5.6/2008, tertanggal 27 Mei 2008. Dalam surat itu disebutkan, ada 13 syarat yang mengakibatkan para guru bisa dicoret dari kuota sertifikasi 2008. Di antaranya, berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru bantu dalam pemberkasan CPNS, dan guru tidak tetap (GTT), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Bagaimana Pemerintah...?! apa setiap tahun nantinya juga akan berganti kebijakan, apalagi kalau nanti ganti pemimpin (bisa kayak kurikulum sekolah donk..)
Guru yang tidak berhak masuk kuota sertifikasi tersebut berdasar surat Dispendik bernomor 800/2554/436.5.6/2008, tertanggal 27 Mei 2008. Dalam surat itu disebutkan, ada 13 syarat yang mengakibatkan para guru bisa dicoret dari kuota sertifikasi 2008. Di antaranya, berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru bantu dalam pemberkasan CPNS, dan guru tidak tetap (GTT), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Bagaimana Pemerintah...?! apa setiap tahun nantinya juga akan berganti kebijakan, apalagi kalau nanti ganti pemimpin (bisa kayak kurikulum sekolah donk..)