01 September 2009

SERTIFIKASI DIBAYAR PERBULAN

Berikut kutipan dari Jawapos :
Tunjangan Profesi Guru Dibayar Bupati
Yang Lulus Sertifikasi 2007-2008 Mulai 2010

JAKARTA - Departemen Pendi­dikan Nasional (Depdiknas) kemba­li mengeluarkan kebijakan baru. Mu­­lai 2010, tunjangan profesi un­­tuk guru pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan melalui bu­­pati. Mereka yang mendapat tunjangan tersebut adalah guru yang lulus sertifikasi periode 2007 dan 2008. Tunjangan profesi mereka bakal digabung dengan gaji bulanan.

''Pak Bupati yang membayar. Jadi, di dalam gaji sudah termasuk tun­jangan profesi,'' ujar Mendiknas Bambang Sudibyo di Jakarta kemarin. Untuk guru yang lulus sertifikasi 2009, pembayaran tun­jangan profesinya masih melalui Depdiknas. Yaitu, langsung ditransfer ke rekening para guru.

''Hanya yang tahun terakhir di­bayar Depdiknas. Setelah dicek, na­manya betul, sudah S-1, telah lu­lus sertifikasi, dan tidak ada ke­salahan lagi, maka ditetapkan per­manen pada tahun selanjutnya dan menerima tunjangan yang me­lekat pada gaji,'' terang Mendiknas.

Dia menjelaskan, sertifikasi pro­fesi hanya diperuntukkan ba­gi guru dan bukan bagi kepala se­kolah maupun pengawas sekolah. Namun, sebelum menjadi ke­pala sekolah harus menjadi gu­ru terlebih dahulu. Dengan demikian, mereka juga harus mengan­tongi sertifikat. ''Sertifikasi itu un­tuk guru, bukan untuk kepala sekolah. Tidak ada sertifikasi ke­pala sekolah dan tidak ada sertifikasi pengawas. Yang ada sertifi­kasi guru,'' paparnya.

Kepala sekolah wajib mengajar mi­nimal enam jam jika ingin mendapatkan tunjangan profesi. Pengawas, kata Mendiknas, juga men­dapat tunjangan profesi asalkan memenuhi syarat. ''Kalau ada pengawas yang bukan guru, ti­dak perlu ikut sertifikasi dan tidak bisa menikmati tunjangan pro­fesi,'' bebernya.

Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan Mendiknas di berbagai daerah. Salah satunya di Ka­bupaten Ogan Ilir, Sumatera Se­latan. Kebijakan itu mendapat sam­butan positif. Dengan demi­kian, kata Mendiknas, pencairan tunjangan profesi guru bisa cepat sampai. Selama ini masih ada be­berapa kendala dalam pencair­an tunja­ngan profesi. Hal itu di­sebabkan ku­rangnya akurasi data guru.Mendiknas berharap kebijakan itu disambut baik pemerintah daerah. Di­harapkan kelancaran pencairan tun­jangan profesi memotivasi gu­ru dalam mengajar.

Mendiknas mengingatkan agar para guru meningkatkan kompetensi mengajar seiring dengan pro­ses sertifikasi. ''Jangan sampai kinerja kendur. Sebab, pemerintah sudah sebisa mungkin memenuhi kesejahteraan guru,'' jelasnya.

Gimana .... Sudah uueeenaaakk nggak... guru harus menghasilkan SDM yang lebih berkualitas. Mari kita tunggu hasil karya nyata para guru...!!!

0 komentar: