Berikut kutipan dari Jawapos :
Tunjangan Profesi Guru Dibayar Bupati
Yang Lulus Sertifikasi 2007-2008 Mulai 2010
JAKARTA - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) kembali mengeluarkan kebijakan baru. Mulai 2010, tunjangan profesi untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan melalui bupati. Mereka yang mendapat tunjangan tersebut adalah guru yang lulus sertifikasi periode 2007 dan 2008. Tunjangan profesi mereka bakal digabung dengan gaji bulanan.
''Pak Bupati yang membayar. Jadi, di dalam gaji sudah termasuk tunjangan profesi,'' ujar Mendiknas Bambang Sudibyo di Jakarta kemarin. Untuk guru yang lulus sertifikasi 2009, pembayaran tunjangan profesinya masih melalui Depdiknas. Yaitu, langsung ditransfer ke rekening para guru.
''Hanya yang tahun terakhir dibayar Depdiknas. Setelah dicek, namanya betul, sudah S-1, telah lulus sertifikasi, dan tidak ada kesalahan lagi, maka ditetapkan permanen pada tahun selanjutnya dan menerima tunjangan yang melekat pada gaji,'' terang Mendiknas.
Dia menjelaskan, sertifikasi profesi hanya diperuntukkan bagi guru dan bukan bagi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Namun, sebelum menjadi kepala sekolah harus menjadi guru terlebih dahulu. Dengan demikian, mereka juga harus mengantongi sertifikat. ''Sertifikasi itu untuk guru, bukan untuk kepala sekolah. Tidak ada sertifikasi kepala sekolah dan tidak ada sertifikasi pengawas. Yang ada sertifikasi guru,'' paparnya.
Kepala sekolah wajib mengajar minimal enam jam jika ingin mendapatkan tunjangan profesi. Pengawas, kata Mendiknas, juga mendapat tunjangan profesi asalkan memenuhi syarat. ''Kalau ada pengawas yang bukan guru, tidak perlu ikut sertifikasi dan tidak bisa menikmati tunjangan profesi,'' bebernya.
Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan Mendiknas di berbagai daerah. Salah satunya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kebijakan itu mendapat sambutan positif. Dengan demikian, kata Mendiknas, pencairan tunjangan profesi guru bisa cepat sampai. Selama ini masih ada beberapa kendala dalam pencairan tunjangan profesi. Hal itu disebabkan kurangnya akurasi data guru.Mendiknas berharap kebijakan itu disambut baik pemerintah daerah. Diharapkan kelancaran pencairan tunjangan profesi memotivasi guru dalam mengajar.
Mendiknas mengingatkan agar para guru meningkatkan kompetensi mengajar seiring dengan proses sertifikasi. ''Jangan sampai kinerja kendur. Sebab, pemerintah sudah sebisa mungkin memenuhi kesejahteraan guru,'' jelasnya.
Gimana .... Sudah uueeenaaakk nggak... guru harus menghasilkan SDM yang lebih berkualitas. Mari kita tunggu hasil karya nyata para guru...!!!
01 September 2009
SERTIFIKASI DIBAYAR PERBULAN
19.29
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar