16 Desember 2009

DAFTAR AKTA 4 ?

Banyak sekali dari teman-teman yang bertanya masalah pendidikan Akta 4 ini, padahal saya pernah membahasnya di PENGGANTI AKTA4 ADALAH PLPG, bahkan saya membaca dari forum sebelah (dikti) seperti ini singkatnya :

1. saya sebenarnya ingin tahu kabarnya akta4 sekarang-sekarang ini sudah tidak berlaku?
apakah itu benar? dan menurut kabar sebagai ganti dari akta 4 yaitu pendidikan profesi.
2. jika memang akta 4 sudah tidak berlaku mengapa masih banyak PTS yang mengadakan pendidikan akta 4? dan apa perbedaannya akta 4 dengan pendidikan profesi?
3. jika memang akta 4 sudah tidak berlaku lagi, mengapa pada tes cpns guru persyaratannya disertakan dengan akta 4?
4. saya punya adik, dia jurusan nonkependidikan, dia ingin mendaftar cpns guru tp tidak punya akta 4 sedangkan menurut kabar akta 4 akhirnya tidak akan berlaku lagi karena akan diganti dengan pendidikan profesi. menurut anda, apakah adik saya ini lebih baik mengambik akta4 atau menunggu pendidikan profesi?

nah pertanyaan diatas sudah pernah kita bahas, dan bahkan kita semua mengalami. Pertanyaan diatas tidak akan timbul apabila ketika perekrutan CPNS tidak ada persyaratan bagi test guru harus memiliki akta4. Kebijakan pemerintah memang membingungkan, tapi kalau kita mau lihat dari sudut pandamg pemerintah maka semua ini sebenarnya untuk kemajuan guru. Kenapa begitu ? Ya agar dari awal kalau kita mau memilih profesi apa yang akan ditekuni menjadi pilihan utama. Guru merupakan harapan bangsa untuk menciptakan generasi penerus yang handal sehingga dibutuhkan seorang guru yang betul-betul ahli dibidangnya. Mungkin tahun depan tidak hanya akta4 namun harus sertifikasi... (bersambung)

1 komentar:

Noveus mengatakan...

permisi mau tanya nih, apakah program akta 4 masih berlaku, dan kalau masih berlaku, bagaimana cara mendaftarnya, lokasi saya ada di surabaya, terima kasih