06 Oktober 2009

PENGGANTI AKTA4 ADALAH PLPG

Ya setelah menunggu kepastian dari pemerintah akhirnya akta4 sudah ditutup mulai tahun ini dan akan diganti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG ). PLPG harus diikuti semua guru di Indonesia bagi mereka yang tidak lulus Portofolio, dan PLPG merupakan syarat utama untuk mendapatkan Sertifikasi Guru.

Berdasarkan keterangan yang telah kami himpun bagi yang sekarang sudah menjadi guru maka akan dikasih batas sampai tahun 2015 untuk mengikuti PLPG. Setelah itu apabila belum memiliki sertifikasi maka dilarang menjadi guru. Adapun sistem pendidikan sebenarnya hampir sama dengan akta4 cuman PLPG hanya akan ada dibeberapa universitas yang ditunjuk pemerintah.

Plpg akan dilakukan 2 minggu apabila mereka berasal dari guru yang sudah mengajar dan Ber-NUPTK dan telah mengikuti Portofolio tetapi nilainya tidak memenuhi (tidak lulus), sedangkan apabila dia berasal dari Universitas/ Sekolah Tinggi kependidikan maka harus mengikuti PLPG ini selama 1 tahun lamanya dan akan mendapatkan tunjangan profesi guru apabila telah lulus dan sudah mengajar di sekolah.

PLPG di Jawa Timur dibawah masih UNESA, itupun jumlah siswanya masih 40 (sekarang semua biaya masih ditanggung pemerintah) dan masuknyapun mengikuti test terlebih dahulu. Lalu bagaimana nasi para guru non kependidikan tapi ber akta4 ? ya apabila sudah Ber-NUPTK tinggal menunggu panggilan mengikuti Portofolio dan kalau tidak lulus ikut P L P G selama 2 minggu, tapi bagi sarjana non kependidikan baru yang ingin jadi guru tidak akan dapat tunjangan profesidan tidak boleh ikut PLPG.

4 komentar:

unego mengatakan...

untung saya gak jadi ikut akta 4.

mengajar di LBB gak perlu lisensi, walau gak dapat sertifikasi tapi gaji lebih besar dari honorer.

teman saya ada yang digaji cuman 40.000 per bulan. padahal gaji saya di lbb bisa sampai 800 lebih.

tapi entah kenapa dia masih betah ngajar, karena nunggu diangkat jadi PNS walau entah kapan.

Unknown mengatakan...

plpg di jakarta dmana yah?

maniez mengatakan...

jadi klu ngambil plpg dari non dik, apa harus ngambil fortopolio dulu? bener ga ya??

mts al hikmaturrahmaniyah mengatakan...

saya guru non pendidikan tdk pny akta IV tapi sudah PLPG.APA MASIH HARUS Sekolah Pendidikan Profesi Guru(PPG)