Menunggu giliran sertifikasi ? Teman, bahkan saudara saya juga menunggu terkait sertifikasi 2011… yang membikin bingung dan iri beberapa kalangan (saudara saya yang baru 3A tapi memiliki masa kerja sebelumnya 12 tahun...). Karena Penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun ini menuai banyak kontroversi. Kontroversi yang muncul setelah Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Nasional mengeluarkan Permendiknas No 11 Tahun 2011 tentang sertifikasi guru dalam jabatan.
Pada pasal 3 ayat 1 Permendiknas tersebut disebutkan, urutan peserta nomor satu ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik. Kenyataannya, hal itu justeru tidak terjadi karena pemerintah menetapkan urutan nomor satu itu berdasarkan masa kerja sebagai guru, yang dihitung berdasarkan pertama kali guru itu mengajar.
Tetapi, untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) seharusnya mengacu pada UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian Pasal 17 ayat 2 berbunyi, "Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan".
Seharusnya, untuk guru PNS itu ditentukan berdasarkan daftar urut kepangkatan (DUK), yaitu berdasarkan tanggal mulai tugas (TMT) CPNS, bukan berdasarkan pengalaman mengajar sebelum CPNS karena hal itu akan sangat rancu.
Bos Dulu donk..
Terkait hal itu, pemerintah terlihat tidak konsisten dengan peraturan buatannya sendiri. Masa kerja tidak mencerminkan sebuah profesionalitas, tetapi kualifikasi akademik dan pendidikan, serta pelatihan yang pernah diikuti. Itulah harusnya cermin profesionalitas.
Ternyata, usulan tentang penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011 ini atas inisiatif dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang notabene melakukan penelitian terhadap guru yang sudah sertifikasi tetapi tidak disinkronkan dengan undang-undang dan peraturan yang ada sehingga sangat tidak relevan. Untuk itu, seharusnya daftar urut sertifikasi guru tahun 2011 ini perlu dirubah karena bertentangan dengan UU No 43 Tahun 1999 tentang pengangkatan PNS dalam suatu jabatan berdasarkan jenjang kepangkatan, bukan berdasarkan masa kerja.
Kini, sudah saatnya pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional merevisi dan meralat daftar penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2011 karena hal itu bertentangan dengan UU No 43 Tahun 1999. Bertentangan terutama untuk guru PNS, yang seharusnya berdasarkan daftar urut kepangkatan (DUK) dan dihitung mulai TMT CPNS. Hal ini mutlak perlu dilakukan agar tidak terjadi kerancuan.
Kerancuan itu makin bertambah setelah diterbitkannya Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 yang bisa diunduh di www.sertifikasiguru.org. Di buku ini juga ditegaskan secara rinci penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011 berdasarkan masa kerja sebelum menjadi PNS. Jelas, buku ini pun bertentangan dengan UU No 43 Tahun 1999.
Sangat kacau, memang. Seorang jenderal seharusnya "disertifikasi" dulu sebelum prajuritnya, karena dengan cara seperti itulah Golongan VI a juga seharusnya disertifikasi dulu, kemudian barulah golongan di bawahnya.
Sistem sertifikasi guru yang sekarang ini, yaitu saat golongan III a mendahului golongan VI a karena golongan III a pengalaman mengajarnya sudah lama sebelum diangkat menjadi PNS dan dihitung untuk penetapan sertifikasi guru tahun 2011, semua aturan main ini akhirnya menjadi membingungkan. Untuk sekadar penilaian, boleh saja aturan ini dimasukkan, tetapi tidak untuk penetapan peserta.