21 Agustus 2011

Guru-Dosen Tetap Diangkat !

Ini merupakan kabar gembira bagi guru dan dosen yang datanya sudah masuk database baik Honorer Kategori I maupun KAtegori 2.Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menjamin pengangkatan guru dan dosen tetap akan berlangsung meski ada mo­ratorium bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Mendiknas menjelaskan, pe­ngangkatan itu akan dilakukan secara ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan bidang yang diperlukan. Selain itu juga disamakan dengan jumlah kebutuhan guru di suatu daerah.

"Daerah sendiri yang akan mengusulkan berapa guru yang akan diangkat dan dicocokkan dengan data guru yang ada di Kemendiknas," katanya di Kemendiknas kemarin.

Mantan Menkominfo itu menambahkan, penyeleksian ketat juga akan dilakukan berdasarkan kualifikasi pen­didikan, yakni harus lulusan diploma IV atau strata 1. Ke­mendiknas juga tengah mencoba metode baru untuk menjaring guru berkualitas. "Tahun ini kita mulai rekrut calon guru. Di semester 7 atau 8 ca­lon guru itu direkrut dan diberi beasiswa, diasramakan,

dan dilatih. Mereka akan langsung praktik di daerah terpencil. Setelah lulus mereka tidak perlu proses sertifikasi lagi," katanya. Mengenai jumlah guru yang akan diangkat dan berbagai proses lain, Mendiknas menyatakan pada tanggal (19/8) akan ada rapat koordinasi de­ngan Wapres Boediono untuk membahas moratorium tersebut. Dia menjelaskan, guru dan dosen merupakan pega­wai fungsional yang tidak terkena moratorium. Namun bagi pegawai administrasi atau non fungsional mulai tahun ini akan distop pengangkatannya.

Mantan Rektor ITS itu menuturkan, walaupun di tingkat sekolah dasar (SD) itu butuh petugas tata usaha (TU), target pemerintah memang hanya akan mengangkat pegawai yang prioritas saja. "Tapi kan moratorium tidak sampai akhir hayat. Jangan sampai mengacaukan ada yang distop dan ada yang ditambah. Kalau kita stop pengangkatan dosen, lalu siapa yang mengajar," imbuhnya.

Kepala Pengurus Besar Persatuan Guru Republik lndonesia (PB PGRI) Sulistiyo berpendapat, Kemendiknas harus mempunyai data atau pendataan yang baik atas guru ini mulai dari jumlah guru per kelas hingga per jumlah studinya. Dia meminta angka yang didapat jangan asal-asalan karena masih banyak guru yang belum diangkat menjadi PNS. "Pemerintah harus mengangkat guru dengan sistem yang berbeda layaknya PNS pada umumnya. Tidak benar jika syaratnya itu sertifikasi karena masih ba­nyak guru yang belum tesertifikasi," bebernya.

Anggota Komite III DPD itu menyebut, sebaiknya Kemen­diknas memprioritaskan peng­angkatan guru honorer tahun ini. Pasalnya, mereka dibayar dengan upah yang sangat rendah dari lamanya mereka be-kerja. "Mereka hanya dibayar Rp 100.000-300.000. Bahkan masih ada yang dibayar dengan beras,"ujarnya. (dikutip dari SI)

0 komentar: